Baznas Lebak Tetapkan Zakat Fitrah Sebesar Rp40 Ribu Per Orang 

IP UBP Suralaya HUT Cilegon

 

LEBAK – Menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2025.

Keputusan ini diambil setelah melalui sidang isbat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Lebak.

Ketua Baznas Kabupaten Lebak, Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa penetapan nominal zakat fitrah dan fidyah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga bahan pokok di wilayah tersebut.

“Berdasarkan perhitungan, zakat fitrah tahun ini tetap Rp40.000 per jiwa. Sementara itu, fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan kesehatan atau uzur syar’i ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Besaran ini sama seperti tahun lalu,” ujar Wawan, Rabu (19/1/2025).

Masyarakat dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter, atau dalam bentuk uang tunai senilai Rp40.000.

Angka ini disesuaikan dengan harga rata-rata beras di Kabupaten Lebak, yang saat ini berkisar Rp12.500 per kilogram.

Sementara itu, fidyah dihitung berdasarkan harga rata-rata makanan siap saji di daerah tersebut, sehingga ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa.

Meskipun besaran zakat fitrah tidak berubah dari tahun lalu, Wawan mengingatkan masyarakat untuk tetap menunaikan kewajibannya tepat waktu agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerima.

Di sisi lain, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lebak, Iyan Fitriyana, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan segera mengeluarkan Surat Edaran Bupati mengenai ketentuan zakat fitrah dan fidyah tahun ini.

“Selain itu, kami juga memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Lebak menunaikan zakat fitrah mereka melalui Baznas. Ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” jelasnya.

Pemkab Lebak juga menegaskan bahwa zakat fitrah yang dibayarkan ASN harus dikelola dengan baik agar dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Dengan adanya kepastian aturan ini, kami berharap zakat fitrah dapat terkumpul dengan optimal dan disalurkan dengan tepat kepada masyarakat yang berhak menerimanya,” tutupnya. (*/Sahrul).

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien