BKPSDM Lebak Catat 9 ASN Terkena Sanksi Disiplin
LEBAK – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak mencatat sebanyak sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah ini dikenai sanksi disiplin selama tahun 2024.
“Dari data tahun 2024, terdapat sembilan ASN yang dijatuhi sanksi disiplin, dengan rincian tiga kasus kategori sedang dan enam kategori berat,” ujar Ikqbaludin, Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lebak, Senin (13/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa sanksi disiplin tersebut dijatuhkan setelah ASN bersangkutan melewati proses pembinaan, seperti teguran lisan, tertulis, dan pembinaan langsung dari atasan.
Namun, jika pelanggaran tetap berulang, maka sanksi disiplin diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


“Jika seorang ASN sudah dijatuhi sanksi seperti penurunan pangkat, itu dilakukan sebagai bentuk efek jera. Untuk pelanggaran berat, sanksi dapat berupa pemberhentian sementara hingga pemecatan permanen,” jelas Ikqbaludin.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa setiap hukuman disiplin (hukdis) akan dicatat dan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Catatan ini nantinya akan menjadi pertimbangan ketika ASN tersebut mengajukan kenaikan jabatan.
“Catatan hukdis tidak hanya disimpan di level daerah, tetapi juga dilaporkan ke BKN. Ini akan menjadi pertimbangan penting dalam karier ASN ke depannya,” terangnya.
Ikqbaludin berharap agar ASN di Kabupaten Lebak lebih mematuhi aturan dan disiplin kerja untuk menghindari pelanggaran serupa di masa depan.
“Mudah-mudahan di tahun ini tidak ada lagi ASN yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.(*/Nandi)
