Bupati Iti Siap Tak Didukung PNS Demi Pilkada Lebak yang Berkualitas

Sankyu

LEBAK – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung akan segera dilaksanakan di Kabupaten Lebak, pelaksanaannya sesuai jadwal pada tanggal 27 Juni 2018 yang akan dilaksanakan secara serentak di 171 daerah di Indonesia.

Dengan berbekal dua kali melaksanakan Pilkada Langsung, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya berharap, agar pelaksanaan Pilkada dapat terus meningkat secara kualitas, sejalan dengan peningkatan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Saya ingin segala potensi konflik dan permasalahan yang masih kerap terjadi harus dapat kita antisipasi dan dicegah dengan menghindari pemilihan dan tindakan yang kurang baik dalam pelaksanaannya nanti,” kata Bupati kepada wartawan usai kegiatan Jalan Sehat yang digelar KPU Lebak, Minggu (29/10/2017).

Lebih jauh Bupati Iti menjelaskan, bahwa potensi konflik tersebut seperti validitas daftar pemilih, kampanye melalui berita bohong dengan menyebarkan hoax (black champaigne), isu politik, sara, money politik serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara.

Khusus terkait netralitas ASN, Bupati akan segera membuat surat edaran. Untuk ASN yang tidak netral dalam pelaksaanaan Pilkada nanti akan diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang ada.

Seperti diketahui bahwa hukum disiplin sedang akan diberikan kepada ASN yang terbukti memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum atau selama dan sesudah masa kampanye.

Sekda ramadhan

Hukuman disiplin sedang tersebut, diketahui berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan hukuman disiplin berat, yakni dijatuhkan kepada ASN yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah-wakil kepala daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Kemudian, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Hukuman berat ini berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai ASN, hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai ASN.

Menanggapi hal tesebut, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Lebak, Ade Jurkoni memberikan apresiasi kepada Pimpinan Daerah di Lebak ini.

Menurut Ade, selaku Kepala Daerah, Bupati wajib mengingatkan setiap ASN untuk tidak berpihak terhadap segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam pelaksanaan Pilkada nanti.

“Ini tindakan bagus, Bupati harus tegas untuk terus mengingatkan bawahannya (ASN), untuk menjaga netralitasnya,” kata Ade.

Ade juga mengatakan bahwa setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, atau Kepala Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye. Kemudian menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN, serta mengerahkan ASN lain dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. (*/Nana Sofyan)

Honda