CSR Harus untuk Rakyat, Bupati Lebak Desak Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2016
LEBAK – Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, mendorong pembaruan regulasi yang dinilai tak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan disorot karena memberi keleluasaan kepada korporasi mengatur dana CSR secara sepihak.
Dalam pernyataannya baru-baru ini, Bupati Hasbi menyatakan bahwa Perda tersebut justru membuka celah dominasi perusahaan atas dana Corporate Social Responsibility (CSR), sehingga manfaatnya kerap tak terasa di masyarakat sekitar.
“Setelah saya pelajari isi Perda ini yang berjumlah 24 halaman, saya temukan kejanggalan besar: seluruh dana CSR dikelola langsung oleh pihak perusahaan, tanpa keterlibatan strategis dari pemerintah daerah maupun masyarakat. Ini harus dibenahi,” tegas Hasbi kepada Fakta Banten, Rabu (21/5/2025).
Ia menambahkan bahwa proses revisi Perda tidak bisa dilakukan sepihak oleh eksekutif seperti halnya peraturan bupati (Perbup), melainkan harus melalui pembahasan dan persetujuan DPRD Kabupaten Lebak.
Kritik keras Hasbi bukan tanpa alasan. Ia mengungkapkan fakta di lapangan bahwa ada perusahaan besar di Kecamatan Bayah dengan nilai aset lebih dari Rp5 triliun, namun warga sekitar masih kesulitan mendapatkan air bersih.
“Ini bukan soal perusahaan punya uang atau tidak, tapi bagaimana dana CSR mereka digunakan. Kalau masyarakat masih kesusahan air bersih sementara nilai aset perusahaan luar biasa besar, berarti ada yang keliru dalam pengelolaan dan pengawasan,” jelasnya.
Menurut Hasbi, masalah utama terletak pada ketidaktegasan regulasi. Saat ini, Forum CSR Kabupaten Lebak hanya bertugas memverifikasi laporan kegiatan CSR dari perusahaan tanpa punya kewenangan langsung dalam penyusunan program maupun evaluasi implementasi.
“Kalau perusahaan bilang sudah bangun MCK atau bantuan lain, siapa yang bisa memastikan itu benar? Tanpa kerangka hukum yang kuat dan keterlibatan aktif pemerintah daerah, pengawasan sulit dilakukan secara optimal,” tuturnya.
Hasbi berharap revisi Perda CSR bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi momentum memperkuat peran masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengarahkan dan mengawasi penggunaan dana CSR agar benar-benar berdampak.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai hak mereka terhadap keberadaan perusahaan di wilayahnya.
“CSR bukan hadiah, tapi tanggung jawab. Dan tanggung jawab itu harus dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” pungkas Hasbi. (*/Sahrul).
