Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lebak Viral di Medsos, Polisi Didesak Usut Tuntas

LEBAK– Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya unggahan yang mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Unggahan tersebut memicu keprihatinan publik dan menuai ribuan respons dari warganet yang berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus tersebut.
Fakta Banten mengutip informasi yang diunggah akun Instagram @ruangnarasi. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa korban diduga mengalami kekerasan seksual hingga mengandung dan melahirkan.
Narasi yang beredar juga menyebutkan bahwa terduga pelaku merupakan seorang pria lanjut usia berusia sekitar 68 tahun.
Selain mengungkap dugaan peristiwa tersebut, unggahan itu menyebutkan bahwa terduga pelaku telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hingga kini masih belum berhasil diamankan.
Informasi tersebut kemudian memicu gelombang dukungan dari masyarakat agar aparat penegak hukum segera menangkap terduga pelaku dan menuntaskan proses hukum.
Dalam narasi yang diunggah, keluarga korban berharap korban memperoleh keadilan, perlindungan hukum, serta pendampingan selama proses penanganan perkara berlangsung.
Mereka juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan terduga pelaku agar segera menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian melalui jalur resmi serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Unggahan tersebut pun dibanjiri komentar dari warganet. Sebagian besar menyampaikan rasa prihatin terhadap kondisi korban sekaligus mendesak aparat agar mempercepat proses pencarian terduga pelaku.
Akun Instagram @masnsmile menuliskan harapan agar terduga pelaku segera ditangkap.

“Tangkap jangan sampe lolos,” tulis akun @masnsmile.
Sementara akun @rohimunamin terlihat menandai sejumlah akun resmi kepolisian, di antaranya @ditbinmaspoldabanten, @humaspoldabanten, @humaspoldajabar, @divisihumaspolri, @andrasoni12, @dimyati.natakusumah, serta @dedimulyadi71, sebagai bentuk harapan agar kasus tersebut mendapat perhatian dan penanganan serius dari aparat penegak hukum.
Komentar lain datang dari akun @fiitt02 yang menyoroti proses pelaporan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Anak di bawah umur hamil nggak sampe 9 bulan kak, terus kalo di kampung mau lapor sulit banyak bla-bla nya, aparat setempat menganggap enteng. Miriss,” tulis akun tersebut.
Di sisi lain, akun @ajinohpandi juga turut memberikan komentarnya dalam unggahan tersebut dengan menulis, “Aih budak bapak kolot Saha eta.”
Beragam komentar tersebut menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar.
Meski demikian, seluruh komentar warganet merupakan pendapat pribadi masing-masing pengguna media sosial dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan fakta hukum atas perkara yang sedang menjadi perhatian publik.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang memerlukan penanganan cepat, profesional, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Hingga berita ini diterbitkan, Fakta Banten masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk status penyidikan, kebenaran informasi mengenai status DPO yang beredar di media sosial, serta langkah-langkah yang telah dilakukan aparat.
Redaksi akan memperbarui informasi setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak berwenang sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. (*/Sahrul).


