Dukung Pendidikan Keagamaan, Pemkab Lebak Gelontorkan Rp7,81 Miliar untuk 19.506 Penerima Insentif

LEBAK– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengalokasikan anggaran sekitar Rp7,81 miliar untuk program insentif keagamaan pada Tahun Anggaran 2026.
Program ini menyasar 19.506 penerima yang terdiri atas guru Madrasah Diniyah, pengajar program Maghrib Mengaji, dan pimpinan pondok pesantren.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Iyan Fitriyana, memaparkan rincian program tersebut dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pengembangan Keagamaan di Kabupaten Lebak”.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum tersebut, sebanyak 12.481 pengajar program Maghrib Mengaji menerima insentif Rp250.000 per orang, dengan total anggaran sekitar Rp3,12 miliar.
Selanjutnya, 5.425 guru Madrasah Diniyah memperoleh insentif Rp600.000 per orang dengan total anggaran sekitar Rp3,25 miliar.
Adapun 1.600 pimpinan pondok pesantren menerima Rp900.000 per orang, dengan total anggaran Rp1,44 miliar.
Dengan demikian, jumlah penerima dari ketiga kelompok tersebut mencapai 19.506 orang, dengan total anggaran sekitar Rp7,81 miliar.
Rincian tersebut menunjukkan bahwa program insentif mencakup berbagai unsur pendidikan keagamaan, mulai dari kegiatan mengaji di lingkungan masyarakat hingga pendidikan Madrasah Diniyah dan pengelolaan pondok pesantren.
Dalam pemaparannya, Iyan menjelaskan bahwa pengembangan sektor keagamaan menjadi perhatian pemerintah daerah, termasuk melalui dukungan anggaran dan kerja sama dengan instansi terkait.
“Bapak Bupati berkomitmen untuk terus meningkatkan pengembangan sektor keagamaan ke depan. Dukungan melalui skema APBD akan tetap diperkuat seiring sinergi yang terus dibangun bersama Kementerian Agama dan pemangku kepentingan terkait,” ujar Iyan Fitriyana.
Iyan juga memaparkan sejumlah regulasi yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan program keagamaan di Kabupaten Lebak.
Regulasi tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, ketentuan terkait penyelenggaraan ibadah haji, Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 12 Tahun 2005 tentang Belajar Madrasah Diniyah di Kabupaten Lebak, Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, serta Peraturan Bupati Lebak Nomor 4 Tahun 2013 tentang Gerakan Maghrib Mengaji di Kabupaten Lebak.
Pemaparan mengenai regulasi tersebut menjadi bagian dari pembahasan pengembangan keagamaan dalam forum FGD.
Untuk memastikan akurasi pemberitaan, kesesuaian setiap regulasi dengan masing-masing program insentif perlu merujuk pada dokumen resmi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi keagamaan, di antaranya Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, serta Kepala MAN 1 Lebak.
Dukungan anggaran untuk tenaga pengajar dan pengelola lembaga keagamaan diharapkan dapat membantu keberlangsungan kegiatan pendidikan agama di masyarakat.
Di sisi lain, transparansi mekanisme penyaluran, ketepatan penerima, dan evaluasi manfaat tetap penting agar pelaksanaan program dapat dipertanggungjawabkan. (*/Sahrul).

