Pemkab Lebak Gelontorkan Rp3,8 Miliar untuk Jalan Lingkungan, Bupati Tekankan Kualitas Pekerjaan
LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, mengalokasikan anggaran Rp3,8 miliar untuk pembangunan jalan lingkungan pada 2026.
Program yang tersebar di 15 kecamatan dan mencakup 20 desa serta kelurahan ini diarahkan untuk memperbaiki kualitas kawasan permukiman sekaligus mendukung aktivitas masyarakat.
Selain pembangunan fisik, kualitas hasil pekerjaan menjadi perhatian penting agar anggaran daerah memberikan manfaat nyata bagi warga.
Masyarakat pun diajak ikut mengawasi pelaksanaan proyek dan melaporkan apabila menemukan indikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Bupati Lebak, Mochammad Hasbi Asyidiki Jayabaya menekankan, pentingnya pengawasan bersama terhadap pembangunan jalan lingkungan.
Pesan tersebut mengingatkan bahwa hasil pekerjaan harus menjadi perhatian, bukan sekadar penyelesaian proyek.
“Awasi bersama! Pekerjaan buruk laporkan. Mau jadi apa Kabupaten Lebak kalau kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi? Renungkan!” demikian pesan yang disampaikan Bupati Lebak kepada Fakta Banten, Rabu (21/10/2026).
Ajakan tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah membutuhkan keterbukaan dan pengawasan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.
Masyarakat dapat ikut berperan melalui pengamatan di lapangan dan menyampaikan laporan berdasarkan kondisi yang benar-benar ditemukan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, menjelaskan bahwa anggaran Rp3,8 miliar tersebut dialokasikan untuk dua kelompok kegiatan, yakni penanganan kawasan kumuh serta peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan.
“Jalan lingkungan dialokasikan dengan total anggaran sebesar Rp3,8 miliar. Pelaksanaannya tersebar di 15 kecamatan yang mencakup 20 desa dan kelurahan,” kata Iwan.
Ia merinci, kegiatan penanganan kawasan kumuh dilaksanakan di sembilan wilayah yang terdiri atas dua kelurahan dan tujuh desa. Sementara itu, peningkatan PSU perumahan dilaksanakan di 11 desa.
Pembagian kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki lingkungan permukiman dan meningkatkan akses masyarakat terhadap infrastruktur dasar.
“Penanganan kawasan permukiman tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, pembangunan jalan lingkungan mampu memperbaiki kondisi lingkungan sekaligus mendukung aktivitas sosial dan ekonomi warga,” ujar Iwan.
Menurutnya, jalan lingkungan memiliki fungsi yang dekat dengan kebutuhan sehari-hari.
Kondisi jalan yang memadai dapat membantu mobilitas warga, memudahkan akses menuju fasilitas umum, dan menunjang kegiatan ekonomi masyarakat.
Pengawasan pembangunan bukan semata-mata menjadi tugas pemerintah dan pelaksana proyek.
Masyarakat yang menggunakan jalan setiap hari juga dapat membantu memastikan kondisi pekerjaan mendapat perhatian apabila ditemukan hal yang perlu diperiksa.
Dalam pesannya, Bupati Hasbi mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan.
Laporan yang disertai informasi lokasi, waktu, dan dokumentasi akan membantu instansi terkait melakukan pemeriksaan secara lebih terarah.
Pesan tersebut juga menempatkan transparansi sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah.
Keterbukaan informasi mengenai kegiatan, lokasi, dan pelaksanaan proyek dapat membantu masyarakat memahami pekerjaan yang sedang dilakukan di lingkungannya.
Dengan begitu, laporan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi yang objektif tanpa terburu-buru menyimpulkan pihak tertentu melakukan kesalahan.
Pengawasan yang berjalan baik diharapkan dapat mendorong pelaksanaan pembangunan yang tertib, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan.
Jalan lingkungan bukan sekadar penghubung antar rumah. Infrastruktur tersebut turut menunjang kegiatan warga, mulai dari berangkat bekerja, mengantar anak ke sekolah, mengakses fasilitas kesehatan, hingga menjalankan usaha sehari-hari.
Karena itu, kualitas pekerjaan perlu diperhatikan sejak proses pelaksanaan. Kesesuaian dengan spesifikasi, kondisi konstruksi, dan kebutuhan lingkungan menjadi aspek yang berpengaruh terhadap manfaat serta ketahanan jalan.
Anggaran yang dialokasikan juga perlu diikuti dengan pelaksanaan dan pengawasan yang memadai. Pemerintah serta pelaksana proyek bertanggung jawab menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan, sedangkan masyarakat dapat berpartisipasi melalui pengawasan dan penyampaian masukan.
Keterlibatan warga tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan membantu menjaga agar pembangunan berjalan sesuai tujuan dan hasilnya dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Program pembangunan jalan lingkungan di 20 desa dan kelurahan tersebut diharapkan membantu meningkatkan kualitas kawasan permukiman di Kabupaten Lebak.
Namun, keberhasilan program tidak cukup diukur dari jumlah lokasi atau besarnya anggaran yang terserap.
Manfaat pembangunan juga perlu dilihat dari kondisi infrastruktur setelah dikerjakan, kemudahan akses masyarakat, dan kesesuaian hasil pekerjaan dengan perencanaan.
Pesan Bupati Hasbi mengenai pentingnya pengawasan bersama menjadi pengingat bahwa menjaga kualitas pembangunan merupakan kepentingan pemerintah sekaligus masyarakat.
Transparansi, pelaksanaan yang sesuai spesifikasi, dan tindak lanjut terhadap laporan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Dengan pengawasan yang terbuka dan berlandaskan fakta, pembangunan jalan lingkungan di Kabupaten Lebak diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat serta mendukung terciptanya kawasan permukiman yang lebih baik. (*/Sahrul).

