Gunawan Rusminto Jelaskan Landasan Hukum Penulisan Nama Pejabat Bupati pada Prasasti

LEBAK – Eks Pejabat (Pj) Bupati Lebak sekaligus Kepala Biro Pemerintah Provinsi Banten, Gunawan Rusminto menjelaskan pencantuman nama pejabat daerah pada prasasti memiliki dasar hukum yang kuat dan bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas serta akuntabel kepada publik.
Gunawan menjelaskan, pemerintah telah mengatur informasi publik, termasuk prasasti, melalui berbagai peraturan.
“Salah satu regulasi utama adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan bahwa setiap informasi yang diberikan kepada masyarakat harus benar, jelas, dan tidak menyesatkan,” kata dia kepada Fakta Banten, Minggu (9/3/2025).
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 mengatur bahwa transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan harus diterapkan dalam setiap kegiatan, termasuk dalam pembangunan daerah.
“Ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah secara terbuka,” terangnya.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2019, prasasti dapat digunakan sebagai sarana informasi publik.
“Hal ini diperjelas dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14/PRT/M/2017, yang menetapkan bahwa prasasti harus memuat informasi penting terkait pembangunan, termasuk nama pejabat yang bertanggung jawab atas proyek tersebut,” ungkapnya.
Dilanjutkan Gunawan, pencantuman nama pejabat daerah pada prasasti bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai siapa yang bertanggung jawab atas suatu proyek.
“Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa kepala daerah harus memastikan informasi pemerintahan disampaikan dengan benar,” tegasnya.
“Lebih lanjut, Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2017 menyebutkan bahwa prasasti harus mencantumkan nama pejabat terkait sebagai bagian dari dokumentasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya Gunawan. (*/Sahrul).