Heboh Dugaan Pungli Sewa Lahan di Balong Ranca Lentah, Disperindag Lebak Angkat Suara
LEBAK– Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyewaan lahan di kawasan Balong Ranca Lentah, Rangkasbitung, kembali menghangat.
Praktik yang disebut-sebut merugikan pedagang hingga jutaan rupiah ini memantik perhatian publik dan mendorong Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak untuk buka suara.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Lebak, Yani, menjelaskan bahwa ketentuan retribusi diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023, yang mencakup dua jenis pungutan: pelayanan pasar dan jasa sewa usaha.
“Bahasa sederhananya, ini mencakup retribusi harian dan tahunan bagi para pedagang,” ujar Yani kepada awak media, Jumat (9/5/2025).
Ditegaskannya, tidak semua lokasi yang dikelola Pemkab Lebak dikenai retribusi tahunan.
Ia menyebut ada 13 pasar dan sejumlah lokasi lain seperti shelter atau pujasera yang masuk pengelolaan Disperindag. Khusus untuk Pujasera Balong Ranca Lentah, kebijakan sewa baru diberlakukan mulai tahun 2025.
“Sebelum itu tidak ada pungutan sewa dari Disperindag kepada pedagang,” tambahnya.
Soal mencuatnya kasus dugaan pungli antara dua pihak penyewa sebelumnya, Yani menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi sebelum ada surat edaran resmi dari pihaknya.
Salah satu pihak sempat dipanggil dan mengaku hanya menyewakan perlengkapan seperti meja dan kursi, bukan aset Pemda.
“Kami sudah klarifikasi dan menyerahkan tindak lanjutnya kepada pimpinan. Kami masih menunggu arahan,” ungkapnya.
Menanggapi persoalan ini, Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang (Yaperma) Kabupaten Lebak turut mengambil langkah.
Pada Kamis, 8 Mei 2025, perwakilan Yaperma menggelar audiensi dengan Disperindag Lebak untuk mengonfirmasi temuan yang mereka himpun.
Ketua Yaperma DPC Lebak, Ali Sujana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi adanya transaksi pembayaran sewa lahan senilai Rp4,5 juta yang tidak tercatat dalam sistem keuangan daerah.
“Pedagang sudah bayar, tapi kemudian ditagih lagi oleh Disperindag. Setelah dicek, uangnya tidak masuk ke kas daerah,” beber Ali.
Ali menambahkan, ia telah menyerahkan bukti pembayaran dan surat pernyataan kepada pihak Disperindag sebagai bentuk klarifikasi.
Kejanggalan ini, katanya, harus diusut agar tidak mencoreng nama baik instansi pemerintah dan merugikan masyarakat kecil.
Polemik ini menjadi catatan serius bagi Pemkab Lebak, terutama dalam pengawasan aset daerah dan sistem retribusi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari pihak berwenang mengenai sanksi atau tindak lanjut terhadap dugaan pungli tersebut. (*/Sahrul).