HMI Lebak Geruduk Kantor BPN

DPRD Cilegon Idul Adha

LEBAK – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPN Jalan Jenderal Sudirman km 5, Rangkasbitung, Lebak pada Jum’at (14/9/2018).

Dalam aksinya, HMI meminta penjelasan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lebak, terkait komentar kepala BPN Ady Muchtadi yang menuturkan bahwa masyarakat harus merelakan tanahnya untuk proses pembangunan Waduk Karian.

Mereka mengkritisi komentar Ady tersebut, bahwa komentar tersebut berbanding terbalik dengan tujuan pembangunan waduk karian yang merupakan salah satu program pembangunan nasional, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan integritas bangsa.

DPRD Pandeglang Kurban

Dengan kondisi tersebut, membuat warga yang tinggal di sekitar wilayah penggusuran waduk karian merasa geram karena mendapatkan informasi tentang pemberitaan pernyataan dari ketua BPN Lebak yang harus ‘mengikhlaskan’ tanahnya.

“Hadirnya kami ke kantor BPN Lebak sebagai penyambung lidah daripada masyarakat dan menjalankan peran fungsi sebagai mahasiswa untuk dapat meminta pernyataan sebetulnya apa yang terjadi, pada kondisi pembangunan waduk karian yang kami nilai sebagai pembangunan korporasi,” kata Koordinator Aksi, Haerudin kepada faktabanten.co.id, Jumat (14/9/2018).

Gerindra Banten Idul Adha

Haerudin Memaparkan, meskipun masyarakat sebetulnya telah rela untuk direlokasi, namun masyarakat saat ini belum menerima uang ganti rugi yang masih tersendat sedangkan ada pernyataan mengikhlaskan.

Kpu

Mahasiswa membubarkan diri dengan tertib dan penuh rasa kekecewaan karena tidak ditemui oleh kepala BPN Lebak yang berhalangan hadir ketika dimintai audiensi oleh mahasiswa.

“Tidak hanya sampai di sini, aksi selanjutnya akan kami terus lakukan hingga dapat memastikan masyarakat yang mengalami penggusuran mendapatkan haknya yang sesuai dengan kondisi apa yang mereka miliki untuk berlangsungnya percepatan pembangunan nasional oleh pemerintah,” terang Haerudin.

Terpisah, saat ditemui di ruangannya, Kasi Pengadaan Tanah BPN Lebak Didi Ali Subandi menjelaskan arti dari kata merelakan yang disampaikan Kepala BPN Lebak adalah masyarakat diharapkan bisa merelakan tanahnya untuk pembangunan nasional kepada pemerintah, namun tanpa serta-merta diambil begitu saja, tetapi melalui prosedur yang berlaku, dengan memperhatikan nilai ganti rugi, kewajaran, dan nilai apresor.

“Sepertinya ini adalah suatu kesalahpahaman, apa yang dimaksud Kepala BPN adalah merelakan tanah sesuai dengan prosedur, bukan serta-merta diambil begitu saja, tetapi ada nilai ganti rugi dan kewajarannya, berdasarkan nilai apresor,” jelasnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan segala upaya demi mempercepat proses pembebasan tanah. Sampai sekarang pihaknya telah membebaskan 36 bidang tanah di Desa Pasir Tanjung. Sementara, ada 4 bidang tanah yang telah dititipkan BPN kepada pengadilan negeri, dengan kategori tanah bersengketa, tanah yang di persengketaan, tanah dalam hal tangungan, dan tanah yang tidak diketahui kepemilikannya.

“Yang menjadi suatu hambatan dalam proses pembebasan ini yaitu dokumen kepemilikan, dan masyarakat yang tidak jujur. Ada masyarakat yang sudah menjual tanahnya karena suatu urusan, tetapi ketika melapor ke BPN, mereka mengaku belum menjualnya. Sehingga ini menjadi salah satu kendala kita dalam hal pembayaran tanah, karena ini merupakan uang negara, kami tidak bisa melakukan pembayaran tanpa dokumen kepemilikan tanah yang jelas,” pungkasnya. (*/sandi/eza)

Golkar Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien