SERANG – Satu TPS di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena adanya surat suara berlebih dari daftar pemilih yang hadir dan memberikan hak suara.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Didih M Sudi, PSU akan digelar di TPS 2 Rancagawe, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
“Tidak semua PSU, yang PSU hanya di TPS 2 Aweh,” ungkap Didih, Kamis (28/6/2019).
PSU tersebut digelar karena adanya selisih antara surat suara di kotak dengan pemilih yang hadir dan memberikan hak suara.
“Ada selisih 2 suara itu di Aweh, daftar 262 tapi surat suara ada 264, jadi lebih 2,” imbuhnya.
Kejadian tersebut menurut Didih tidak termasuk kategori pidana Pemilu.
“Dan PSU akan dilakukan paling telat 4 hari setelah pemungutan suara,” pungkasnya. (*/Yosep)