Loading...
Loading...

Jalan Sejumlah Wilayah Dinilai Tidak Layak Jelang Mudik, Pemkab Lebak Diminta Bertindak Cepat

 

LEBAK – Menjelang arus mudik Lebaran, kondisi infrastruktur di Kota Rangkasbitung kembali menjadi sorotan. Sejumlah ruas jalan utama yang seharusnya menjadi alternatif bagi pemudik justru dalam kondisi tidak layak, bahkan diduga tidak memenuhi standar perbaikan jalan yang berlaku.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggantian permukaan jalan di beberapa titik dengan paving block sepanjang 7-10 km.

Langkah ini memicu kontroversi karena diduga tidak sesuai dengan standar teknis dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 28 Ayat (1), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.

Penambalan jalan dengan paving block dinilai tidak memenuhi standar teknis, di mana perbaikan seharusnya menggunakan material yang sesuai seperti aspal atau beton.

Bahkan, dalam Pasal 274 Ayat (1) UU tersebut, tindakan yang menyebabkan kerusakan jalan bisa dikenakan sanksi pidana hingga satu tahun penjara atau denda sebesar Rp24 juta.

Ketua Kumala Perwakilan Rangkasbitung, Idham Mufarrij Haqim, menyoroti ketidaklayakan perbaikan jalan dengan paving block yang diduga tidak setara dengan kualitas aspal.

“Ini seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah, terutama setelah kepemimpinan baru Bupati Lebak. Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan nyata. Bahkan, DPRD Kabupaten Komisi 4 yang seharusnya mengawal aspirasi ini belum memberikan jawaban konkret,” kata dia kepada Fakta Banten, Minggu (23/3/2025).

Idham juga menyebut bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah menyampaikan keluhan ini melalui audiensi dengan Dinas PUPR Kabupaten Lebak. Namun, hingga saat ini, tidak ada perkembangan signifikan.

“Kami menuntut pemerintah segera bertindak, karena ini adalah masalah mendesak yang berdampak pada masyarakat luas. Apalagi, letaknya di pusat kota, yang menjadi wajah Kabupaten Lebak bagi pendatang dari luar daerah,” tegasnya.

Masalah infrastruktur ini tidak hanya terjadi di Jalan Siliwangi, Rangkasbitung, tetapi juga di Jalan Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak.

Jalan ini sering digunakan oleh kendaraan berat dari pabrik-pabrik di sekitar lokasi, namun kondisinya dibiarkan rusak selama hampir dua tahun tanpa perbaikan.

Ketua Pemuda Maulana Rochmat Firmanudin menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi jalan yang semakin buruk dan rawan kecelakaan.

“Jalan ini setiap hari dilalui truk-truk bermuatan besar, sementara masyarakat hanya merasakan dampak negatifnya. Jalan rusak, debu beterbangan, dan sering terjadi kecelakaan. Kami sudah histeris melihat kondisi ini bertahun-tahun, namun pemerintah tetap diam,” tegas Maulana.

Warga berharap Pemkab Lebak tidak menutup mata terhadap kondisi ini dan segera mengambil langkah nyata sebelum arus mudik Lebaran semakin memperparah keadaan.

“Kami tidak mau masalah ini terus berlarut-larut. Pemerintah harus segera turun tangan, sebelum ada korban lebih banyak akibat buruknya infrastruktur ini,” pungkas Maulana.

Dengan kondisi ini, pertanyaannya bukan lagi kapan akan diperbaiki, tetapi apakah pemerintah benar-benar peduli terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakatnya. (*/Sahrul).

Loading...
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien