Kandang Ayam di Wilayah Cilograng Melanggar Perda, LSM: Camat Lakukan Pembiaran

Dprd ied

LEBAK – Puluhan massa yang mengatasnamakan LSM Benteng Aliansi Rakyat (Bentar) mendatangi kantor Pemda Lebak untuk melakukan aksi unjuk rasa, Selasa (22/8/2017).

Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas menjamurnya kandang ternak ayam yang berada di wilayah Kecamatan Cilograng.

Menurut massa aksi, ada sebanyak 26 kandang ternak ayam yang berpopulasi besar milik pengusaha atau perorangan dibiarkan beroperasi tanpa adanya peneguran, penertiban atau penutupan oleh aparat pemerintah daerah.

Camat sebagai aparat pemerintah yang mestinya mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat atau pengusaha tentang Peraturan Daerah No 2 tahun 2014 tentang RUTR, bahwa usaha ternak ayam tidak memungkinkan di wilayah Kecamatan Cilograng.

Koordinator aksi, Ena Suharna dalam orasinya mengatakan, bahwa Camat Cilograng, Kadis Peternakan dan Kepala DPMPTSP dianggap telah melakukan pembiaran atas keberadaan peternakan ayam di wilayah Kecamatan Cilograng.

dprd tangsel

Bukan hanya melakukan pembiaran, LSM Bentar juga menuding bahwa Camat Cilograng juga telah melakukan kecerobohan dan kebodohan dikarenakan telah memberikan surat rekomendasi ijin ternak kepada pemilik kandang atau pengusaha.

“Ini sangat jelas di dalam Perda No.2 Tahun 2014 bahwa di wilayah Kecamatan Cilograng termasuk zona merah untuk peternakan,” ujar Ena.

Ena pun menambahkan, dari 26 kandang ternak ayam diperkirakan satu kandangnya diisi minimal 5000 ekor ayam, dan memiliki omset penghasilan miliaran rupiah.

“Hasilnya sekitar 130.000 ekor jika dikalikan 1,6 kg saja sudah mencapai 208.00 kg, dan dikali dengan harga Rp 17.000 per kilo nya bisa mencapai nilai investasi sebesar Rp 3.536.000.000 Miloar, benar-benar cukup fantastis,” tambah Ena.

Untuk itu LSM Bentar mendesak kepada Bupati Lebak agar mengevaluasi kinerja dan atau mencopot Camat Cilograng, Kadis Peternakan dan Kepala DPMPTSP atas pelanggaran Perda yang mereka lakukan.

“Kami juga mendesak kepada Satpol PP Kabupaten Lebak selaku penegak Perda, agar segera melakukan penertiban atau penutupan terhadap kandang ternak ayam berpopulasi besar di wilayah Kecamatan Cilograng,” tegasnya. (*)

Golkat ied