Kapolsek: Warem di Bojongleles Tak Boleh Jual Miras dan Pelayan Wanita

Dprd ied

LEBAK – Warung yang diduga sebagai tempat prostitusi di Kampung Pancur, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, akhirnya digerebek oleh Polsek Cibadak, Sabtu (6/1/2018) malam.

Dalam penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibadak, AKP Ugum Taryana.

“Adapun hasil dari razia tersebut kami tidak menemukan Miras dan pasangan mesum, akan tetapi hanya menemukan botol bekas minuman saja, serta pemilik warung beserta seorang temannya,” ungkap AKP Ugum.

Setelah dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Kapolsek Cibadak, pemilik warung pun harus menyanggupi dan menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, dan besok datang lagi ke Polsek untuk pemeriksaan.

dprd tangsel

“Sedangkan bagi pemilik warung harus memenuhi beberapa point persyaratan yang harus disanggupi, yakni dilarang menjual Miras, dilarang menerima tamu dengan membawa Miras dari luar, serta tidak memperbolehkan menerima karyawan wanita,” tegas Kapolsek.

Ugum pun mengimbau kepada masyarakat agar jangan bertindak sendiri jika menemukan sesuatu hal yang mencurigakan, sebaiknya laporkan kepada Polsek dan Bhabinsa setempat.

“Untuk warga sebaiknya koordinasi dengan pihak kepolisian dan Koramil setempat jangan bertindak sendiri, jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,” pungkas AKP Ugum.

Sementara Samsul warga Bojongleles, kepada faktabanten.co.id, meminta kepada aparat agar warung tersebu lebih baik ditutup atau pindah dari wilayahnya. Karena selama ini, warung tersebut sudah meresahkan masyarakat.

“Seharusnya warung tersebut ditutup agar masyarakat tidak resah lagi,” ungkap Samsul. (*/Sandi)

Golkat ied