Wisata Anyer

Kasus Dugaan Penculikan Aktivis di Lebak Berakhir Damai 

LEBAK –  Penanganan perkara dugaan penculikan terhadap aktivis Fam Fuk Tjong alias Uun kini memasuki babak baru.

Perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik tersebut disebut telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang difasilitasi oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

Penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya Acep Saepudin selaku kuasa hukum Ketua DPRD Lebak.

Ia menilai langkah yang ditempuh Polda Banten merupakan bentuk penyelesaian hukum yang mengedepankan pemulihan dan musyawarah para pihak.

“Polda Banten patut mendapatkan apresiasi karena mampu menyelesaikan perkara yang sempat menjadi perhatian masyarakat melalui mekanisme restorative justice. Ini menunjukkan bahwa penyelesaian hukum tidak selalu harus berakhir di meja persidangan,” ujar Acep dalam keterangannya, Senin  (7/9/2026).

Menurut Acep, sejak awal pihaknya telah menyampaikan bahwa Ketua DPRD Lebak tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan tindakan penculikan tersebut.

Ia menyebut berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, peristiwa tersebut merupakan tindakan yang dilakukan atas inisiatif pribadi para pelaku.

“Sejak awal kami menyampaikan bahwa klien kami tidak pernah memberikan perintah ataupun arahan untuk melakukan tindakan tersebut. Berdasarkan informasi dan hasil penelusuran kami, kejadian itu merupakan inisiatif dari pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

Acep juga menanggapi adanya isu terkait pemberian sejumlah uang kepada korban dalam proses penyelesaian perkara.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme perdamaian dalam restorative justice dapat mencakup kesepakatan antara korban dan pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan adanya bentuk ganti kerugian sesuai kesepakatan para pihak.

“Perlu dipahami bahwa proses restorative justice yang dilakukan di Polda Banten merupakan kesepakatan antara korban dan pelaku. Sementara klien kami dalam perkara tersebut berada dalam posisi sebagai saksi. Apabila terdapat kesepakatan ganti kerugian antara korban dan pelaku, hal itu merupakan bagian dari proses penyelesaian yang diperbolehkan secara hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Acep mengajak masyarakat untuk melihat proses hukum secara objektif dan tidak memperluas isu yang belum memiliki kepastian.

Ia menilai keputusan Polda Banten mengedepankan pendekatan keadilan restoratif merupakan bentuk penerapan prinsip bahwa hukum pidana menjadi langkah terakhir apabila penyelesaian secara damai tidak dapat dilakukan.

“Kami mendukung langkah Polda Banten yang mengedepankan asas ultimum remedium. Tidak semua persoalan hukum harus berakhir dengan proses persidangan, selama para pihak dapat menyelesaikan permasalahan secara damai sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Dengan selesainya perkara melalui mekanisme restorative justice, Acep berharap masyarakat dapat menghormati proses hukum yang telah berjalan serta tidak lagi berkembang berbagai informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik. (*/Sahrul).

PWI Ucapan Sekda
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien