KPU Banten Ambil Alih Tugas dan Wewenang KPU Lebak
LEBAK– Kekosongan posisi Komisioner KPU Lebak dikhawatirkan akan mengganggunya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk mengambil alih tugas KPU Lebak menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner KPU Lebak per tanggal 15 Januari 2019.
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Logistik KPU Lebak Hanif mengatakan, pihaknya sudah menerima surat keputusan dari KPU RI yang berisikan surat pengambil alihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten Lebak oleh KPU Provinsi Banten yang sudah diberlakukan terhitung dari tanggal 11 Januari 2019.
Dalam surat nomor 55/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 tersebut dinyatakan seluruh tugas, kewenangan, dan kewajiban KPU Lebak akan diambil alih oleh KPU Banten sampai dengan terbentuknya Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak.
”Ya, kita sudah menerima surat dari KPU RI bahwa kekosongan posisi Komisioner KPU Lebak akan di isi sementara waktu oleh KPU Provinsi Banten,” ungkap Hanif kepada awak media ketika ditemui di Kantor KPU Lebak, Rabu (16/1/2019).
Kata Hanif, anggota Komisioner KPU Banten sendiri hampir setiap hari mendatangi kantor KPU Lebak untuk mengontrol dan mengkondisikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten Lebak.
Kendati demikian, pihaknya sangat mengharapkan KPU Pusat segera menetapkan komisioner baru menggantikan posisi komisioner sebelumnya. Jika memang terdapat proses yang masih panjang, pihaknya berharap KPU pusat segera menghadirkan Pelaksana Tugas (PLT) yang dapat mengisi kekosongan komisioner untuk sementara waktu.
”Saat ini sudah diambil alih oleh KPU Banten, sampai batas yang belum ditentukan. Walaupun begitu, saya kira itu kurang efektif, dimana anggota Komisioner KPU Banten harus bulak balik ke KPU Lebak dengan memakan waktu yang cukup lama,” tuturnya. (*/sandi)