Loading...

KPU Lebak Tetapkan 939.562 DPTHP

KTI dan KSI

LEBAK– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, menetapkan 939.562 pemilih yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) pada Pemilu 2019 yang akan datang. Jumlah tersebut didapat oleh KPU Lebak berdasarkan rapat pleno DPTHP bersama dengan Bawaslu Lebak, Disdukcapil Lebak, perwakilan partai politik, dan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) pada Rabu (12/9/2018), bertempat di Gedung Bangkit, Rangkasbitung.

Dalam pleno tersebut, KPU Lebak menemukan adanya jumlah selisih pemilih sebanyak 2.227 antara DPT dengan DPTHP. Selisih tersebut didapatkan dari jumlah daftar pemilih sesudah perbaikan (DPTHP) sebanyak 939.562 pemilih, yang sebelumnya berjumlah 941.789 pemilih.

Anggota Komisioner KPU Lebak Apipi mengatakan, selisih ada karena ditemukannya data pemilih ganda pada DPT Pemilu 2019. Data ganda yang direkomendasikan oleh partai politik sebanyak satu juta lebih, sementara Banwaslu sebanyak 8.490. Setelah dilakukan pencermatan, pihaknya hanya menemukan data ganda sebanyak 2.227 dari 28 Kecamatan, dan 3.973 TPS.

“Data ganda tersebut merupakan data ganda identik dimana seluruh identitas pemilih sama mulai dari nomor kk, nama, dan tempat tanggal lahir. Dan ada juga nomor dan tempat lahir yang sama,” katanya.

Ia menuturkan, data ganda identik tersebut akan langsung dihapus dari DPTHP, sementara data lainnya akan dikonfirmasi kepada anggota PPK dan PPS, termasuk akses SIAK milik Kemendagri.

Baznas RSUD HUT Cilegon
PT IRT & Anas HUT Cilegon

“Hasil dari pleno ini kami sudah kunci, kalaupun nanti ada rekomendasi dari Parpol, Banwaslu ataupun PPK maka data ini bisa saja berubah,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Ketua Banwaslu Lebak Odong Hudori mengatakan, sebelumnya Banwaslu Lebak telah merekomendasikan kepada KPU Lebak bahwa terdapat data ganda sebanyak 8.490. Rekomendasi dari Banwaslu tersebut langsung ditindaklanjuti oleh KPU Lebak dengan menggelar sidang pleno DPTHP dan melakukan pemutakhiran data ganda.

“Setelah dilakukan pemutakhiran, data ganda tersebut sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Menurutnya, data dari DPTHP tersebut bersifat dinamis, bisa saja besok ada yang meninggal, jadi berkurang. Sehingga data tersebut tidak bisa menjadi patokan, apakah DPT harus mentok segitu.

“Kita juga untuk ke depan, jika ada masukan ataupun tanggapan dari pihak-pihak yang berkepentingan, insyaallah KPU dan Bawaslu akan terbuka,” pungkasnya.(*/ Sandi)

[socialpoll id=”2513964″]

Ks pcm
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien