LMP Lebak Minta DPRD Tindak Oknum Ormas Yang Gunakan Kios Sebagai Markas
LEBAK – Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lebak menggelar audiensi dengan anggota DPRD Lebak untuk membahas penggunaan kios pasar buah di Mandala, Kecamatan Cibadak, yang dijadikan markas oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi mereka.
Mereka nilai penggunaan kios tersebut telah melanggar aturan karena tidak sesuai peruntukannya.
“Kami beraudiensi karena tidak ingin ada oknum yang mengatasnamakan LMP dan mencoreng nama baik organisasi kami. Mereka menggunakan kios pasar buah Mandala sebagai kantor sekretariat, yang jelas bukan peruntukannya,” ujar Ketua LMP Kabupaten Lebak, Iwan Tahapary, Rabu (5/2/2025).
“Setidaknya ada tiga hingga empat kios yang digunakan oleh mereka,” sambungnya.

Sebelumnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak untuk meminta klarifikasi terkait penggunaan kios tersebut.
“Dan Disperindag pun secara tegas menyatakan bahwa kios tersebut tidak boleh digunakan sebagai markas ormas,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak, Bin Nuh, turut menerima adanya aduan dari LMP terkait permasalahan itu.
Menurutnya, fungsi kios pasar telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 38 Tahun 2001 Tentang Izin Usaha Perdagangan.
“Jelas tidak boleh. Jika kios pasar dialihfungsikan menjadi markas ormas atau LSM, apalagi yang menurut informasi mereka adalah organisasi ilegal, maka itu melanggar aturan,” tegas Bin Nuh.
Ia meminta agar Disperindag Kabupaten Lebak segera mengambil tindakan tegas terhadap penggunaan kios pasar yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kami berharap Disperindag segera menindaklanjuti aduan ini dan memastikan kios tersebut dikosongkan agar kembali digunakan sesuai fungsinya,” katanya.
Dengan begitu, ia akan memastikan bahwa DPRD akan mengawal proses ini agar peraturan daerah dapat ditegakkan dengan baik.
“Kami akan mengawal proses ini agar aduan dari LMP resmi dan masyarakat benar-benar ditindaklanjuti hingga pengosongan kios tersebut,” pungkasnya.(*/Nandi)
