LEBAK – Pilkada Serentak akan diselenggarakan pada 27 Juni 2018, beberapa daerah diantaranya hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal termasuk di Kabupaten Lebak.
Kabupaten Lebak merupakan salah satu daerah yang hanya memiliki satu Paslon yaitu sang petahana, Iti Oktavia-Ade Sumardi. Berbeda dengan Pilkada sebelumnya, kini surat suara ada dua kolom. Kolom kesatu yaitu bergambar Paslon, dan kolom kedua adalah kolom kosong yang disediakan dan dapat dicoblos sebagai suara sah Pemilih.
Ketua Gerakan Pemuda Pembaharuan (GEMPAR), Bucek, menyayangkan kurangnya sosialisasi mengenai aturan Pilkada dengan calon tunggal ini, sehingga menurutnya banyak masyarakat awam yang belum tahu.
Bahkan menurut pengamatan Bucek, masyarakat yang tahu pun masih bingung.
“Apabila suara sah kolom kosong lebih banyak dari Paslon gimana?” ujar Bucek mengikuti nada pertanyaan warga di Lebak Selatan yang ditemuinya.
Belum lagi ada penggiringan opini bahwa memilih kolom kosong adalah tindakan ilegal dan tidak sah.
“Beberapa hal tersebut terjadi karena kurangnya sosialisasi dari Penyelenggara Pemilu,” tegas Bucek kepada wartawan, Kamis (5/4/2018).
“Perlu diketahui bahwa kolom kosong disediakan dan sudah diatur dalam Peraturan Perundangan yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 54c ayat 2, sehingga memilih kolom kosong adalah legal dan konstitusional, berbeda dengan golput atau tidak memilih,” jelas Bucek.
Selain hal tersebut, Ketua GEMPAR juga menyayangkan jika di Kabupaten Lebak hanya ada satu Paslon. Menurutnya daerah yang hanya mempunyai satu paslon merupakan daerah yang kurang demokratis, karena adanya monopoli golongan.
Bucek pun menyayangkan Partai Politik dapat diborong oleh satu Paslon, sehingga indikasinya hanya mengedepankan kepentingan golongan dan kekuasaan semata yang cenderung pragmatis dan mengarah transaksional.
“Bukan mengedepankan keinginan rakyat untuk melahirkan usungan Pemimpin yang amanah, kompeten dan dapat membawa perubahan yang lebih baik dengan memberikan beberapa pilihan kepada masyarakat,” sindirnya.
Lebih lanjut kata Bucek, peraturan mengenai syarat-syarat calon Kepala Daerah menurut Bucek juga perlu direvisi baik mengenai usungan Parpol maupun jalur Independen, karena mempersempit bakal calon untuk maju. Belum lagi cost yang tinggi dalam Politik, hanya orang bermodal besar yang dapat maju, sehingga bukan mengutamakan kompetensi dan integritasnya. (*/Sandi)