Merasa Ditipu, 8 Pencaker di Lebak Laporkan Calo ke Polisi

Sankyu

LEBAK – Sedikitnya delapan wanita pencari kerja (Pencaker) asal Kecamatan Leuwidamar, Cibadak, dan Cimarga, Kabupaten Lebak, mendatangi Kantor Polsek Rangkasbitung. Kedatangan mereka ke polisi, lantaran kedelapan wanita tersebut merupakan korban penipuan yang diiming-imingi akan diterima bekerja setelah mereka mengeluarkan sejumlah uang kepada para oknum yang mengatasnamakan sebagai staf di PT Parkland Word Indonesia (PWI) Rangkasbitung.

Berdasarkan keterangan, para korban merasa ditipu oleh oknum berinisial AC dan S. Oleh pelaku korban diming-iming masuk kerja ke perusahaan tersebut dengan syarat  korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta.

“Kami memberikan lamaran pekerjaan kepada AK dan S pada bulan Juni 2019 lalu, disertai sejumlah uang cash,” kata Ruminah, warga asal Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar.

Dia menjelaskan, kedelapan wanita tersebut pernah dites wawancara sebagaimana umumnya. Namun, setelah berlangsung proses interview yang sudah hampir memakan waktu selama lima bulan, hingga saat ini dirinya belum kunjung bekerja di perusahaan tersebut, sebagaimana yang telah dijanjikan.

Hal senada disampaikan Jueni Setiawati (23) korban lainnya. Warga Kecamatan Cibadak ini mengaku, awalnya dirinya bermaksud melamar kerja di pabrik sepatu PT. PWI, namun, ketika akan melamar Ia diminta uang oleh AC sebesar Rp1,2 juta dengan iming-iming bisa memasukkan kerja di perusahaan tersebut.

“Saya diminta uang sebesar Rp 1,2 juta oleh AC. Tapi setelah ditunggu hampir lima bulan, saya tidak juga masuk kerja sebagaimana yang telah dijanjikan,” ujarnya.

Oleh karena itu sambung Jueni, ia bersama rekannya terpaksa melaporkan kasus ini ke polisi. Sebab, kedua oknum tersebut telah merugikan.

“Saya dan delapan orang ini dijanjikan bekerja di PT. PWI, awalnya kami mencari – cari AC untuk meminta penjelasan dan uang dikembalikan. Soalnya kalau ditelepon dianya janji-janji terus, makanya kami akhirnya lapor ke polisi,” tegasnya.

Sekda ramadhan

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Rangkasbitung, AKP Ugum Taryana  membenarkan adanya laporan sejumlah pencaker di PT PWI yang mengaku korban dugaan pungli dan penipuan.

“Iya, laporan kita terima. Kita akan dalami apa yang menjadi laporan para korban dugaan pungli itu. Syukur kalau ada bukti-bukti kuat dan saksi,” kata Ugum Taryana.

Dia berharap semoga masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming oleh oknum yang memanfaatkan situasi pada saat adanya perusahaan yang masuk ke Lebak.

“Saya himbau jangan mudah percaya dengan apa yang dijanjikan atau diiming-iming untuk bekerja. Apalagi mengeluarkan uang,” terangnya.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Bagian Legal di PT PWI Rangkasbitung, Ba’dia Yadi mengaku bahwa untuk penerimaan karyawan di perusahaan tersebut ada tiga tahapan, seperti seleksi umur minimal 18 tahun dan seleksi pendidikan minimal ijazah terakhir SMP, kemudian seleksi training selama tiga bulan.

“Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan HRD dari PT PWI dalam hal rekruitmen karyawan, silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib,” kata Yadi saat dihubungi melalui telepon.

Yadi menjelaskan bahwa PT PWI hanya menerima lamaran yang diserahkan melalui pihak security atau keamanan di perusahaan. Itupun, tidak langsung diterima. Mereka (pelamar-red) akan melalui seleksi tiga tahapan yang tadi disebutkan.

“Jika, mereka selama tiga bulan melaksanakan pekerjaannya pada masa training dan dinilai memenuhi standar perusahaan, maka PT akan menjadikannya karyawan tetap. Sedangkan yang tidak sesuai tidak akan diangkat,” ungkapnya.

Dia berpesan, jangan percaya kepada calo atau oknum yang mengaku bisa masukin kerja, lebih baik melamar langsung ke PT PWI dan serahkan berkas administrasinya di bagian kantor security. (*/Sandi)

Honda