Pemkab Lebak Atur Ulang Jam Operasional Truk Galian C Lewat Perbup Baru, Berikut Waktu dan Sanksi Bagi yang Melanggar
LEBAK– Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan aturan baru mengenai jam operasional kendaraan pengangkut galian C seperti tanah dan pasir.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025, truk angkutan hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah penertiban aktivitas angkutan berat yang kerap menimbulkan gangguan lalu lintas dan kerusakan jalan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Rully Edward, mengatakan aturan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur kegiatan transportasi galian C.
“Perbup-nya sudah keluar dan mulai disosialisasikan. Jam operasionalnya dibatasi dari pukul sembilan malam sampai pukul lima pagi,” ujar Rully saat ditemui di Gedung DPRD Lebak, Minggu (2/11/2025).
Rully menjelaskan, selain mengatur waktu operasional, regulasi tersebut juga mencantumkan sanksi bagi pelanggar, baik secara administratif maupun hukum.
“Kalau ada yang melanggar, akan dikenakan teguran, denda, hingga sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah akan melakukan sosialisasi selama satu bulan penuh sebelum penegakan aturan dimulai.
Setelah itu, tim gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, kepolisian, dan TNI akan melakukan pengawasan di lapangan.
“Sosialisasi kami lakukan agar semua pengusaha dan sopir memahami aturan ini. Setelah masa sosialisasi selesai, pengawasan akan berjalan lebih ketat,” kata Rully.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lebak, Wiwin Budiarti, menuturkan bahwa peraturan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
“Peraturan ini disusun untuk memastikan aktivitas galian C tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Sebelum diterapkan, kami akan sosialisasikan secara menyeluruh agar pelaku usaha benar-benar paham,” ungkap Wiwin.
Ia menegaskan, dalam pelaksanaannya nanti, pemerintah daerah akan menggandeng aparat gabungan untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.
“Satpol PP, TNI, dan kepolisian akan dilibatkan. Tujuannya menjaga keselamatan pengguna jalan dan menekan potensi pelanggaran,” tandasnya. (*/Sahrul).

