Lebak Siapkan TPST Baru di Maja, Dukung Perbaikan Layanan Pengelolaan Sampah Daerah
LEBAK– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terus berupaya memperbaiki tata kelola lingkungan dengan menghadirkan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) baru di wilayah Kecamatan Maja.
Fasilitas tersebut merupakan bagian dari program Local Service Delivery Improvement Program (LSDP) yang digagas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai langkah meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, mengatakan pembangunan TPST ini bukan proyek yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat layanan dasar berbasis lokal.
“Program ini murni dari Kemendagri melalui LSDP. Jadi, tidak ada kaitannya dengan TPST Regional Banten. Fokusnya adalah peningkatan pelayanan publik, khususnya pengelolaan sampah di Lebak,” ujar Iwan, Minggu (2/11/2025).
Menurut Iwan, lokasi pembangunan TPST direncanakan berada di kawasan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Dengung, Kecamatan Maja.
Fasilitas tersebut nantinya akan menampung dan mengolah sampah dari berbagai wilayah di Kabupaten Lebak, dengan kemungkinan perluasan cakupan jika dibutuhkan.
“Untuk tahap awal, TPST ini akan menampung sampah dari Lebak. Tapi ke depan, jika kapasitas memungkinkan, bisa saja menjangkau daerah lain,” jelasnya.
Iwan menjelaskan bahwa proses persiapan lahan dan dokumen teknis telah mencapai tahap akhir. Lahan seluas dua hektare telah disiapkan, termasuk studi kelayakan (FS) dan dokumen desain teknis bangunan (DED) yang sudah rampung.
“Kami tinggal menunggu penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Lebak dan Kemendagri. Dukungan lintas dinas seperti Dinas Kesehatan dan DPMD juga sudah siap, terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi,” katanya.
Selain aspek teknis, Pemkab Lebak juga memastikan bahwa pembangunan TPST ini membawa dampak sosial positif.
Program LSDP menekankan kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta agar pengelolaan sampah bisa berkelanjutan dan membuka peluang ekonomi baru di tingkat lokal.
Setelah pembangunan selesai, pengelolaan TPST rencananya akan diserahkan kepada BUMD Lebak Niaga. DLH hanya akan berperan sebagai regulator dan pengawas.
“Nantinya pengelolaan dilakukan oleh BUMD. Kami sedang menyiapkan regulasinya agar BUMD dapat mengembangkan unit usaha baru di bidang pengelolaan sampah,” ungkap Iwan.
Ia berharap keberadaan TPST di Maja dapat menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan penumpukan sampah di Lebak serta mengubah paradigma masyarakat dari membuang menjadi mengelola dan memanfaatkan sampah secara produktif.
“Kita tidak hanya bicara soal kebersihan, tapi juga soal keberlanjutan. Harapannya, fasilitas ini bisa menjadi pusat edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam mengelola sampah,”pungkasnya. (*/Sahrul).

