Penambangan Batu bara di Bayah Lebak Diduga Ilegal Masih Beroperasi
LEBAK – Dugaan adanya penambangan batu bara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, tanpa kelengkapan dokumen yang jelas kini kembali mencuat.
“Betul, dugaan masih beroperasi tambang batu bara di daerah Bayah, atas keterangan yang saya tampung dari beberapa sumber, bahwa betul tambang tersebut masih beroperasi alias masih berjalan lancar,” ujar Muhammad Ibrohim, Ketua LSM LIN kepada awak media, Kamis (30/4/2021) lalu.
Kami selaku kontrol sosial dari (LIN) melayangkan surat teguran kepada perusahaan penambang, bukan untuk kepentingan sendiri melainkan untuk kepentingan masyarakat di lingkungan setempat, agar perlindungan dan pengolahan lingkungan tidak tercemari, dan tidak menimbulkan dampak dan kerugian kepada masyarakat.
“Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali akan melayangkan ke instansi terkait. Karna tidak adanya tindak lanjut atau penjelasan. Apalagi ada kata dari salah satu yang mewakilkan untuk memberikan atau menyampaikan pesan bahwa surat nomor : 073 /SE/LH/DPP-LIN/IV/2021. yang ditujukan kepada Up./M N/ dan bp. A R. Surat yang saya berikan tidak akan digubris,” ungkapnya.
Muhamad Ibrahim mengatakan, setelah kami layangkan surat teguran ini, kami tunggu sejak diterimanya surat ini. Jika sampai waktunya belum ada jawaban atau penjelasan maka kami akan segera tindak lanjuti permasalahan penambang ini ke instansi yang lebih tinggi dalam hal ini.
“Bahwa kami menemukan dugaan yang jelas menguatkan atas surat yang dihiraukan atau tidak adanya jawaban dan penjelasan,” lanjutnya.
“Perlu kami pertegas, bahwa apabila surat kami tidak ditanggapi, maka kami akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan surat ini kami tembuskan ke beberapa instansi agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya. (*/Elang)