LEBAK – Berkas pencalonan bakal calon pasangan Cecep Sumarno – Didin Saprudin (CS-DS) yang mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan, ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak. Penolakan tersebut ditandai dengan dikembalikanya berkas pendaftaran Balon CS-DS oleh KPU, Kamis (15/2) sekitar pukul 00.50 WIB dini hari tadi.
Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas pencalonan tersebut lantaran tidak lengkap.
“Berkas pendaftaran CS-DS kita kembalikan, karena form BB-KWK dan B2-KWK nya tidak dilampirkan saat pendaftaran,” kata Ahmad Saparudin kepada wartawan, Kamis (15/2/2018).
Ahmad Saparudin kembali menjelaskan, sesuai peraturan KPU yang menjadi syarat pencalonan dan syarat calon itu harus ada dan absah pada saat pendaftaran, yakni surat pernyataan pencalonan (Form BB-KWK) dan kesesuain visi misi calon.
“Dua hal itu yang terkategori syarat pencalonan tidak ada, maka kita nyatakan pasangan CS-DS tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Diketahui pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan (jilid dua,-red) dibuka sejak tanggal 12 – 14 Februari 2018 pasca putusan Panwaslu Lebak nomor 03/Ps.Pilkada/panwas-Lbk/I/2018.
“Kalau saja pasangan CS-DS melakukan pendaftaran di hari pertama (12 Februari 2018,-red) ketika tidak lengkap kan masih ada waktu untuk perbaikan. Sementara ini mereka daftarnya di hari dan menit terakhir, maka tidak ada lagi waktu perbaikan karena masa pendaftaranya sudah habis,” tandasnya. (*/Sandi)