PNS di Lebak Jadi Istri Kedua, Terancam Sanksi Pemecatan

Hut bhayangkara

LEBAK – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak saat ini tengah melakukan penyelidikan atas adanya dugaan kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang melakukan pernikahan terlarang.

Seorang PNS perempuan di Lebak diduga menjadi istri kedua, dan terancam sanksi pemecatan. Ancaman tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

“Bagi PNS, ketahuan menjadi istri kedua maka harus diberhentikan. Baik itu status suami PNS ataupun tidak,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi BKPP Lebak, Fuad Lutfi, Senin (3/9/2018).

Menurut Fuad, setiap ASN yang melanggar PP 45/1990 akan dikenakan sanksi tegas.

“Tidak ada pilihan lain selain diberhentikan secara tidak hormat. Untuk kasus pemecatan gara-gara dimadu sementara ini belum, tapi kalau baru laporan di tahun ini ada,” katanya.

Loading...

Pada saat ini, diungkapkan Fuad, kasusnya baru memasuki tahap penyelidikan. Surat perintah penyelidikannya sudah diterbitkan.

“Masih kita liksus (penyelidikan kasus). Jika sampai terbukti menjadi istri muda maka dipecat,” katanya.

Fuad meminta, kepada masyarakat yang mengetahui adanya PNS menjadi istri muda agar tidak segan melaporkannya. Kerahasiaan status pelapor akan dijaga.

“Kalau memang ada yang tahu laporkan saja. Sanksi pemecatan sudah menjadi konsekuensi bagi mereka yang melanggar,” katanya.

Fuad menambahkan, selain PNS wanita, PNS pria juga akan diberikan sanksi penurunan jabatan jika diketahui menikah lagi tanpa mendapatkan izin atasan dan istri pertamanya. Sanksi lainnya juga diberikan ketika yang bersangkutan berselingkuh dan menceraikan istri pertamanya.

“Jika istri diceraikan karena pihak lelaki yang bersalah maka wajib memberikan gajinya setiap bulan. Tetapi sebaliknya jika perceraian karena pihak perempuan yang berselingkuh maka tak wajib memberikan sebagian gaji terhadap mantan istri,” pungkasnya. (*/Sandi)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien