Pol PP Kecamatan di Lebak Akan Segera Dibentuk

KPU Cilegon Coblos

LEBAK– Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak segera membentuk Unit Pelaksana (Upl) Satpol PP Kabupaten di 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak. Pembentukan Upl Satpol PP merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP sebagai pedoman untuk melaksanakan ketentuan pasal 256 ayat (7) Undang-Undang tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Pembentukan Upl Satpol PP Kabupaten di Kecamatan kepanjangan dari Dinas Satpol PP. Hubungan kerjanya secara administrasi kecamatan tanggungjawabnya secara operasional ke Kasatpol PP Kabupaten,” kata Dartim, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak.

Dartim mengungkapkan, Upl Pol PP bakal dibentuk secepatnya, selambat-lambatnya tahun depan.

“Sebagai upaya memperkuat, makanya tahun depan kita adakan Satpol PP Kecamatan. Minimal satu regu kita bentuk di setiap Kecamatan,” katanya.

Lebih lanjut Dartim menuturkan, setiap regu minimal 11-12 orang personil. Sementara baru sekitar enam orang disiapkan karena mengukur kemampuan anggaran,” ujarnya.

Ia menuturkan, tugas Anggota Upl Satpol PP mengkover tugas-tugas Dinas Satpol PP Kabupaten yang lumayan luas jangkauannya.

“Setiap pelanggaran Perda nanti bisa dilaksanakan oleh Kasatpol PP Kecamatan. Hal itu tertuang dalam Perbup yang saat ini sudah dibahas, tinggal tunggu tanda tangan lalu kita operasionalkan 2019,” imbuhnya.

Diketahui, pada tahun 2019 mendatang, pihaknya akan melasanakan pengukuhan Kasatpol PP Kecamatan.

“Sudah dirancangkan Insya Allah direalisasi di HUT Satpol PP,” ucapnya.

Selain pengukuhan Kasatpol PP Kecamatan dilaksanakan pelantikan anggota Linmas tingkat Desa. Nanti setiap anggota Linmas Desa dilantik oleh Kasatpol PP.

“Undang-Undangnya begitu. Linmas dilantik Kasatpol PP Kabupaten,” katanya.

Selanjutnya, Dartim mengungkapkan, pembentukan Upl Pol PP merupakan implementasi dari PP nomor 16 tentang Satpol PP yang ditindaklanjuti Perbup.

“Terkait keanggotaan, kita tak merekrut personil baru. Kita sarankan kepada pimpinan mantan Sekdes ngumpul di Kecamatan yang rata-rata gak dipakai Desa tuh pada ditarik Kecamatan, kita manfaatkan menjadi Anggota Pol PP,” katanya.

Pengangkatan mantan sekdes menjadi Anggota Pol PP tidak membebani anggaran daerah.

“Mereka itu kan PNS, jadi sudah mendapatkan gaji. Jadi sementara memaksimalkan pegawai yang ada tanpa harus merektut anggota baru,” pungkasnya. (*/sandi)

[socialpoll id=”2513964″]

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien