Polres Lebak Berhasil Tangkap Pencuri 566 Sertifikat Tanah

BI Banten Belanja Nataru

LEBAK– Satreskrim Polres Lebak berhasil membekuk tersangka pembobol sertifikat tanah di gudang arsip Kantor BPN Lebak. Tersangka yang berinisial HH (46) merupakan warga Kampung Narimbang Pasir RT 02 RW 03, Desa Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak. Diketahui pelaku yang juga berprofesi sebagai Office Boy (OB) di kantor BPN itu diduga telah menggondol 566 sertifikat tanah, Rabu (15/9/2018) lalu.

Kapolres Lebak, AKBP Dani Arianto menjelaskan, 566 sertifikat tanah berhasil diamankan dari tangan pelaku HH.

“Sebelum beroperasi, HH ini diberikan uang DP sebesar Rp 5 juta dari seorang laki-laki berinisial AJ untuk mengamankan seluruh sertifikat tanah yang ada di dalam gudang arsip,” ucap Dani.

Kapolres menjelaskan, dalam melakukan aksinya tersangka HH masuk ke dalam halaman Kantor BPN dengan cara masuk melalui lorong atau gorong bawah pagar samping Kantor, kemudian naik ke atap genteng menggunakan anak tangga yang tersimpan di samping ruangan.

Pijat Refleksi

“Jadi tersangka ini diiming-imingi kembali uang tunai sebesar Rp 50 juta jika berhasil menyerahkan sertifikat,” kata Dani saat ekspose di Mapolres Lebak, Selasa (2/10/2018).

Dani mengaku saat akan membawa SHM pada 15 September 2018 tersebut Office boy yang sudah bekerja selama 6 tahun di BPN ini dipergoki petugas sehingga langsung dilakukan penangkapan.

“Kita amankan, saat ini kita masih kejar terduga pelaku AJ yang diduga sebagai otak dari perkara ini,” katanya.

Dani menyebutkan atas peristiwa tersebut BPN Lebak mengalami kerugian sebesar Rp. 157 juta. Untuk pelaku dijerat pasal 363 ayat 3 dan 5 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/sandi)

[socialpoll id=”2521136″]

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien