Polres Lebak Ungkap 26 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
LEBAK – Kepolisian Resor Lebak melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Karisoprodol oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, di halaman Mapolres Lebak. Rabu (30/10/2019).
Wakapolres Kompol Wendy Andrianto mengatakan, Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis zenit atau Karisoprodol di dua TKP.
“Barang Bukti di TKP Komdik 32 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis Karisoprodol dan Barang Bukti di TKP kios di Jl. Sunan Kalijaga 6 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serbuk warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis Karisoprodol,” ucap Wendy.
Diketahui, total tersangka ada 26 orang. Wendy pun menjelaskan, sasaran pemakainya adalah anak muda serta para pelajar.
“Para tersangka mendatangi konsumen dan menjual zenit atau karisoprodol tersebut dengan harga fariatif dari harga sepuluh ribu rupiah sampai dua puluh ribu rupiah,” ungkapnya.
Kompol Wendy menambahkan, bahwa Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes No. 50 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika Jo Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (*/Sandi)