Loading...

Polri dan BPAN AI Gelar Pembinaan Penambang Batu Bara dan Emas Ilegal

LEBAK– Mabes Polri bekerjasama dengan LSM Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN AI), mengadakan pembinaan terhadap para penambang batu bara dan penambang emas ilegal di wilayah Lebak Selatan untuk mengikuti kebijakan pemerintah, yang dilaksanakan di kawasan wisata Karang Songsong, Kecamatan Cihara, Kamis (8/11/2018).

Dalam pembinaan tersebut, turut hadir dari Mabes Polri yakni, AKBP Dedi Nur, AKBP Junaidi, Ipda M. Febrino, Ipda Putu Gede, Bripka Agus. Selain itu hadir juga dari LSM BPAN AI Roni, Jubaedi sebagai anggota, H Heru sebagai intelejen, serta puluhan para penambang batu bara dan penambang emas yang ada di Lebak Selatan, dimana mereka para penambang menginginkan usahanya ada legalitas.

Lukman, perwakilan penambang batubara menuturkan, pertambangan di wilayah Lebak Selatan sudah ada dari sejak nenek moyangnya.

Sebab, lanjutnya, dibuktikan dari beberapa lubang galian bekas jaman Jepang dahulu, misalnya di wilayah Sawarna ada lubang bekas jaman Jepang, dan banyak lagi Lobang Lobang bekas jaman Jepang.

“Kami sebenarnya ingin mempunyai usaha kami ini legal. Tapi ada beberapa hal yang kami tidak bisa membuat legalitas tersebut, misalnya pembuatan IPR mahal hingga tidak terjangkau, dan persyaratannya terlalu berbelit-belit,” kata Lukman.

Lukman pun menambahkan, Mabes Polri dan BPAN AI harus siap membantu masyarakat untuk melegalkan usaha miliknya.

“Karena kami yakin, bahwa pihak Distamben akan lebih menghargai dari pada kami yang datang ke kantor mereka,” tambahnya.

Hal senada juga dikatakan M Aceng perwakilan dari penambang emas, Paguyuban Penambang Rakyat Cikotok Cibeber (PPRC) yang mengapresiasi Mabes Polri dan BPAN AI.

“Kami pun tidak mau hanya sebatas pembinaan saja, akan tetapi, kami harus dituntun sampai benar-benar usaha kami menjadi legal. Sekali lagi kami berharap kepada Mabes Polri dan BPAN AI, untuk medorong pemerintah Provinsi Banten melegalkan usaha-usaha pertambangan kami di Lebak Selatan,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Subdit 3 Direktorat Ekonomi Mabes Polri AKBP Deddy Nur menyampaikan, masalah pertambangan legal maupun ilegal itu tak jauh berbeda, bedanya kalau pertambangan legal itu kita aman nyaman dan kalau ilegal itu tidak aman.

“Tapi kalau masalah resiko tetap saja semuanya beresiko, makanya kepada korlap-korlap harus selalu memberikan arahan kepada anak lobangnya. Karena kalau sudah ada kecelakaan lobang, bukan hanya di sini saja masalahnya,” katanya.

AKBP Dedi Nur pun menghimbau agar peserta yang hadir memberikan edukasi terhadap anak buahnya. Terus masalah legalitas, usahakan masyarakat penambang batu bara maupun emas harus bersatu. Misalnya dengan membuat suatu asosiasi penambang rakyat atau bagaimana yang penting bersatu untuk menempuh legalitas tersebut.

“Coba bapak-bapak bersatu, bikin asosiasi penambang pasti gampang. Jadi nantinya ada zona-zona, misalnya ada zona pertambangan batu bara ada zona pertambangan emas. Karena bukan hanya di Lebak Selatan ini penambang yang illegal, contohnya Bangka Belitung itu ada juga zona pertambangan ilegal untuk dilegalkan,” pungkasnya. (*/sandi)

[socialpoll id=”2521136″]

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien