Proyek Betonisasi Jalan Desa di Bayah Diduga Gunakan Pasir Laut
LEBAK – Proyek betonisasi ruas jalan sepanjang 200 meter di Desa Cisuren, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, diduga menggunakan pasir laut dalam komposisi adonan material betonnya.
Aktivis meyakini ada pengurangan kualitas beton dengan standar ideal K220, yang menyebabkan beton jalan menjadi di bawah standar.
Wijaya Darma Sutisna, salah satu aktivis Lebak Selatan mengkritisi pembangunan tersebut. Ia meyakini kualitas betonisasi berada di bawah standar akibat penggunaan pasir laut dalam komposisi beton.
“Kami meyakini kualitas beton akan berkurang atau low spek, jika pasir yang digunakan merupakan pasir laut, apalagi jika mengandung kadar garam,” ujar Wijaya Darma Sutisna, yang akrab di panggil Entis Bule kepada wartawan, Senin (21/5/2018).
Entis berharap, konsultan pengawas proyek dapat melakukan evaluasi terhadap progress fisik pembangunan tersebut, apalagi ditemukan gorong-gorong yang dilintasi betonisasi tersebut sudah mengalami retakan padahal baru saja dibangun.
“Konsultan pengawas harus cermat melakukan pengawasan dan evaluasi, jangan sampai terjadi pembiaran jika di lapangan ada material yang di bawah standarisasi dan tidak sesuai RAB tapi tetap dipaksakan, kami berharap konsultan tidak kehilangan fungsi kontrolnya, apalagi pengawas kan dibayar juga dari anggaran APBD,” tandas Entis Bule.
Dari pantauan faktabanten.co.id di lapangan tampak betonisasi ruas Jalan Cisuren – Gombong terlihat gorong-gorong tampak retak kembali padahal baru beberapa pekan dikerjakan oleh kontraktor.
Saat dikonfirmasi, Ahyat, Kepala Desa Cisuren, mengaku tidak mengetahui perihal kontraktor yang tengah melakukan pembanguan betonisasi di wilayah desanya tersebut.
“Nggak tau yah pak CV nya punya siapa, tapi CV nya milik orang Pandeglang, nomor kontak kontraktornya juga gak ada,” kata Ahyat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya.
Diketahui dalam papan informasi, terungkap proyek betonisasi tersebut di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 198 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Banten. Sementara kontraktor pelaksana proyek yakni CV Artha Mustika Putra, dengan konsultan pengawas PT Bina Spasia Mandiri. (*/Sandi)