Loading...

Soroti Dugaan ‘Gratifikasi’ Pengadaan Buku oleh Sejumlah Oknum Kepala Sekolah, Ini Kata PII Lebak 

 

LEBAK – Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PD PII) Kabupaten Lebak menyoroti dugaan gratifikasi dalam pengadaan buku paket yang dilakukan oleh PT Pariwara bekerja sama dengan sejumlah oknum kepala sekolah yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di Kabupaten Lebak.

Dugaan kasus yang mencuat sejak Mei 2024 lalu itu kini kembali disoal aktivis pelajar di bumi Multatuli.

“Beredar isu bahwa terdapat dugaan korupsi gratifikasi dalam pengadaan buku paket oleh oknum kepala sekolah SMP dan SD di Lebak,” ujar Ketua PII Lebak, Ari Purwanto, kepada Fakta Banten, Minggu (2/2/2025).

PII Lebak menyambut baik komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama dalam APBN 2024 dengan alokasi anggaran terbesar dalam sejarah.

Namun, Ari menyesalkan adanya praktik korupsi di dunia pendidikan yang justru merusak upaya peningkatan kualitas pendidikan di Lebak.

“Pendidikan adalah pondasi kemajuan bangsa. Sayangnya, di tengah komitmen besar pemerintah, muncul isu-isu serius seperti ini yang mencederai dunia pendidikan,” tegasnya.

Menurutnya, praktik gratifikasi dalam pengadaan buku ini sangat merugikan dunia pendidikan dan menghambat hak-hak siswa untuk mendapatkan sumber belajar yang berkualitas.

“Seharusnya praktik kotor seperti ini tidak terjadi, karena menyangkut hak pendidikan anak-anak kita dan kecerdasan generasi mendatang,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ari membeberkan bahwa kepala sekolah sudah mendapatkan gaji yang cukup besar, tetapi masih ada saja oknum yang memanfaatkan jabatan mereka untuk kepentingan pribadi.

“Gaji kepala sekolah sudah cukup besar, tetapi faktanya masih ada yang haus akan uang dan melakukan korupsi. Ini jelas tindakan yang merugikan dan melanggar hukum,” cetusnya.

Ia mengingatkan bahwa gratifikasi dalam pengadaan buku ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor. Ancaman hukuman bagi penerima gratifikasi juga sudah jelas, yakni pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” jelasnya.

Dengan begitu, kata dia PII Lebak meminta aparat penegak hukum (APH) serta lembaga yang berwenang untuk segera mengusut dugaan korupsi ini hingga tuntas.

“Kami mendesak APH dan lembaga terkait agar tidak tinggal diam. Usut tuntas dugaan gratifikasi dalam pengadaan buku ini karena sudah jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” tutupnya.(*/Nandi)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien