Warga Cilograng Lebak Tolak Klaim Tanah Garapan oleh PT Mayora, Sengketa Eks HGU Kembali Mencuat
LEBAK – Suasana di Desa Cireundeu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak memanas setelah ratusan warga menolak rencana penguasaan lahan oleh PT Mayora di atas tanah yang selama puluhan tahun digarap masyarakat setempat.
Lahan tersebut merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Permai Sawarna (APS) yang telah lama tidak digarap sejak tahun 1995.
Penolakan warga mencuat saat pihak perusahaan mengundang masyarakat ke kantor Desa Cireundeu untuk melakukan pertemuan pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Dalam musyawarah tersebut, perwakilan PT Mayora disebut datang dengan membawa rencana kerja sama pengelolaan lahan dan menawarkan skema bagi hasil 60:40, di mana 60 persen untuk warga dan 40 persen untuk perusahaan.
Namun usulan itu langsung menuai keberatan. Warga menilai klaim perusahaan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas, mengingat tanah itu sudah puluhan tahun mereka garap tanpa pernah ada aktivitas dari pihak PT sebelumnya.
Kepala Desa Cireundeu, Herdiana, bersama Camat Cilograng, Hendi Suhendi, mengaku tidak mengetahui secara rinci riwayat pembebasan lahan.
Menurut keduanya, hanya para saksi sejarah yang memahami proses awal lahan tersebut dibebaskan pada era 1990-an.
Salah satu saksi sejarah, Sumarja atau yang akrab disapa Apih Lurah, mantan Kepala Desa pada masa pembebasan lahan, menjelaskan bahwa pada tahun 1995- 1996 lahan tersebut dibebaskan oleh PT APS.
Saat itu, rencana pemanfaatannya untuk pembangunan akses wisata pantai dari Sawarna hingga Cibareno.
“Dulu ada kesepakatan, kalau dalam tiga tahun lahan tidak dikelola, maka garapan kembali ke masyarakat. Faktanya, sampai 30 tahun tidak ada kegiatan apa pun. Sekarang tiba-tiba ada nama PT Mayora yang datang dan mengklaim tanah ini,” ujarnya.
Apih menambahkan, pihak perusahaan sebelumnya juga tidak pernah membayar pajak atas lahan yang dimaksud, sementara warga telah mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut secara turun-temurun untuk kebutuhan hidup.
Ketegangan meningkat saat perwakilan PT Mayora disebut mematok sebagian lahan garapan warga dan meminta mereka menandatangani surat kesepakatan kerja sama.
Langkah itu dianggap sepihak dan menimbulkan kecurigaan di kalangan warga.
Perwakilan warga, Rizwan Comrade, mempertanyakan dasar hukum dan kapasitas PT Mayora atas lahan eks HGU tersebut.
“Kami ingin kejelasan. Kalau dulu pembebasan dilakukan oleh PT APS, lalu tiba-tiba muncul PT Mayora, kapasitasnya apa? Kami minta penjelasan yang sah dan transparan, ” katanya.
Rizwan menegaskan, warga tidak menolak dialog, tetapi menginginkan kejelasan status tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Ia mengingatkan, apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan dengan terbuka, potensi gesekan sosial bisa terjadi.
Musyawarah akhirnya berakhir tanpa kesepakatan. Warga meninggalkan tempat karena merasa tidak mendapatkan jawaban memadai dari pihak perusahaan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Camat Cilograng Hendi Suhendi, Kepala Desa Cireundeu Herdiana, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta ratusan warga penggarap.
Hingga kini, pihak PT Mayora belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar kepemilikan maupun legalitas klaim lahan tersebut. (*/Sahrul).
