Andhika Bakal Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemeriksaan Andhika Mohammad Yudhistira Monoarfa, anak anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Suharso Manoarfa, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Pemeriksaan terhadap Andhika sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Belum diketahui kaitan pemeriksaan Andika dengan Novanto dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto),” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah.

Selain Andhika, KPK juga memanggil ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Harmawan Kaeni, Building Manager Gedung Menara Imperium Rabien Iman Soetejo, serta Direktur PT Noah Arkindo Frans Hartono Arief.

Harmawan diketahui pernah menyampaikan keterangannya dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Sementara itu Rabien disinyalir diminta keterangannya lantaran kantor PT Murakabi Sejahtera, yang dipimpin Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Novant, pernah berada di Menara Imperium. Sedangkan Noah pernah diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sebelumnya, KPK memeriksa Bos Gunung Agung Made Oka Masagung dan pihak swasta bernama Muda Ikhsan Harahap sebagai saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Novanto, Rabu (26/7).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.

Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.

Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. (*)

 

Sumber: rmoljakarta.com

Honda