Begini Kebijakan JNE di Tengah Wabah Corona

SERANG – Sehubungan dengan update perkembangan dan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid- 19) oleh Pemerintah, manajemen PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) melalui VP of Marketing, Eri Palgunadi mengumumkan informasi lanjutan mengenai pengiriman paket di beberapa wilayah.

Hal ini diambil menyesuaikan dengan Kebijakan Pemerintah Daerah di beberapa wilayah, yang membuat JNE tidak dapat menjanjikan waktu pengantaran paket ke tujuan-tujuan tertentu.

“Informasi ini akan kami update kembali sesuai dengan kondisi di lapangan dan Kebijakan Pemda setempat. Beberapa hal lain yang akan mempengaruhi waktu pengantaran kepada penerima paket,” ujarnya dalam surat edaran resminya, Jumat (27/3/2020).

Hal yang mempengaruhi tersebut antara lain:

  1. Himbauan pemerintah di berbagai kota mau pun daerah untuk penyelenggaraan Work From Home (WFH), sehingga JNE mematuhinya dengan pembatasan dan pengaturan jumlah karyawan yang bertugas, terutama para petugas kurir
  2. Adanya pengetatan proses pemeriksaan petugas kurir pada saat melakukan pengantaran ke wilayah atau instansi tertentu, seperti cek suhu tubuh dan kelengkapan alat pelindung diri (masker dan sarung tangan) yang berdampak pada bertambahnya waktu pengantaran kiriman.
Pijat Refleksi

Selanjutnya, Eri juga menjelaskan sebagai langkah antisipasi, maka JNE akan berupaya semaksimal mungkin untuk dapat tetap mengirimkan paket sampai ke tujuan dengan menjalankan berbagai strategi dalam pendistribusian, yaitu :

  • Pemanfaatkan moda transportasi yang masih dapat digunakan untuk tujuan – tujuan yang diberlakukan penutupan akses
  • Pengaturan jadwal pengantaran ke destinasi yang diberlakukan pembatasan jam keluar – masuk
  • Melengkapi petugas kurir dengan perlengkapan yang diwajibkan oleh berbagai destinasi tujuan paket.
  • Atas ketidaknyamanan yang terjadi, JNE menyampaikan permohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan setia. Kami pun turut menghimbau Bapak/Ibu untuk terus menjaga kesehatan, dan menjalankan protokol yang telah dianjurkan pemerintah agar bersama-sama kita dapat mencegah penyebaran Virus Covid-19 ini.

“Demikian informasi ini disampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih,” tuturnya.

Berikut ini beberapa tujuan pengiriman dengan pembatasan akses sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat:

  1. Jayapura (DJJ) dan Timika (TIM), karena akses keluar – masuk via udara dan laut ditutup sementara sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat tanggal 29 Maret sampai dengan 9 April 2020
  2. Kabupaten Fakfak dan Kaimana (Sorong-SOQ), karena akses keluar – masuk via udara dan laut ditutup sementara sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan
  3. Kabupaten Lingga Batam (BTH), karena akses keluar – masuk via laut ditutup sementara sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat mulai 28 Maret 2020 sampai dengan 11 April 2020
  4. Wilayah Palu (PLW), yaitu Batauga, Buton Selatan, Malili dan Luwu Timur, karena adanya pembatasan jam keluar – masuk ke beberapa daerah tersebut sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat pada jam 06:00 – 22:00 WITA yang berlaku sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan
  5. Kota Tegal, karena adanya pembatasan akses keluar – masuk ke wilayah tersebut sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat sampai dengan 31 Juli 2020. (*/Ilung)
KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien