KI Banten Dorong Pemprov dan Kabupaten/Kota Soal Keterbukaan Informasi Anggaran Covid-19

SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten meminta Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten/kota untuk dapat mengumumkan penetapan pergeseran anggaran dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. Demikian disampaikan Ketua KI Banten, Hilman, dalam siaran pers, Minggu (3/5/2020).

Hal itu berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah, kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah.

Selain itu Hilman mengatakan, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk mewujudkan keterbukaan informasi tentang anggaran penanganan Covid-19, sebagaimana menindaklanjuti Keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/Sj dan nomor 177/Kmk.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pergeseran anggaran tahun anggaran 2020 dalam pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, dengan adanya pergeseran anggaran tersebut perlu adanya penyampaian Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala melalui saluran yang mudah dan dipahami masyarakat.

“Khususnya website resmi milik pemerintah daerah yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama Provinsi Banten sebagaimana diatur oleh Peraturan Komisi Informasi (PerKI) nomor 1 tahun 20110 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Pasal 11 huruf b,” sambungnya.

Adapun bunyi Peraturan Komisi Informasi (PerKI) nomor 1 tahun 20110 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Pasal 11 huruf b sebagai berikut.

“Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas: 1. nama program dan kegiatan; 2. penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; 3. target dan/atau capaian program dan kegiatan; 4. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; 5. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah; 6. agenda penting terkait pelaksanaan tugas Badan Publik; 7. informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat,” demikian bunyi kutipannya.

Masih menurut Hilman, hal itu penting dilakukan untuk tidak menambah kegelisahan masyarakat dalam situasi pandemi Covid-19, terutama dalam program jaringan pengaman sosial (JPS) dan masyarakat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) baik waktu penyampaian bantuan, besaran, mekanisme dan sebagainya.

“Ini juga sesuai dengan Surat Edaran Komisi Informasi Pusat nomor 2 tahun 2020 tentang pelayanan informasi publik dalam masa darurat kesehatan masyarakat akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” terangnya. (*/JL)

Honda