Cair April, Ini Daftar Lengkap Kenaikan Gaji PNS 2019

BI Banten Belanja Nataru

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 13 Maret 2019.

Penandatanganan PP tersebut dengan mempertimbangkan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Mengutip laman Setkab, Sabtu (16/3/2019), dalam PP tersebut disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNSsebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Pijat Refleksi

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200  dari sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000  dari sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III dan IV

Pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun secara online dapat dapat meminimlisir terjadinya praktek pungutan liar.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400  dari sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000  dari sebelumnya Rp 4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 dari sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemeritah Nomor 15 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019 itu. (*/Liputan 6)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien