Kerja ASN Kota Tangerang Selama Ramadhan Berubah, Apel Pagi Ditiadakan Diganti Pengajian Rutin

Sankyu

TANGERANG – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan seperti biasa ada kebijakan penyesuaian dengan kegiatan Ramadhan.

Termasuk di Pemerintah Kota Tangerang yang kembali pada Ramadhan 1444 Hijriyah tahun ini memberlakukan penyesuaian yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/3010-BKPSDM/2023.

Berikut sejumlah ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/3010-BKPSDM/2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444 H;

  • Pada Senin hingga Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB,
  • Waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan 12.30 WIB.
  • Adapun untuk OPD yang melaksanakan 6 hari kerja atau dengan sistem shift, selanjutnya jam kerja diatur dengan keputusan Kepala OPD masing-masing.

Sekretaris Daerah, Herman Suwarman, menjelaskan, selain aturan jam kerja, disesuaikan juga kegiatan rutin pagi hari selama Ramadhan bagi pegawai.

Sekda ramadhan

Seperti meniadakan apel dan menggantinya dengan pengajian.

“Sementara itu, karena apel ditiadakan, maka akan diadakan pengajian rutin setiap paginya, dan para ASN di lingkup Pemkot diharapkan dapat mengikuti setiap kegiatan dengan menyesuaikan jam kerja selama Ramadhan,” jelas Sekda, dalam siaran persnya, Selasa (21/3/2023).

Sekda juga mengimbau para pegawai, agar pelayanan kepada warga tetap berjalan optimal selama Ramadhan.

“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi kita untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada warga,” tegasnya.

Di akhir paparannya, Sekda mengajak pegawai untuk tetap selalu menjaga kesehatan dan semangat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan. “Selamat menunaikan ibadah puasa dan kita semua diberikan kelancaran selama menjalankannya,” tutup Sekda. (*/Red)

 

Honda