Kabar Gembira, Kenaikan Gaji PNS 2024 Diumumkan 16 Agustus 2023

 

JAKARTA – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai semringah. Hal ini lantaran pemerintah sedang membahas rencana kenaikan gaji PNS 2024.

Bocoran disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan kenaikan gaji PNS tersebut sedang dalam pembahasan bersama Presiden Joko Widodo.

“Kenaikan (gaji) PNS Insyaallah sedang digodok Bapak Presiden,” kata Sri Mulyani di Kompleks DPR RI.

Nantinya, keputusan kenaikan gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi. Tepatnya saat Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus 2023.

“Nanti beliau (Jokowi) yang mengumumkan pada RUU APBN,” kata dia.

Terkait skema penggajian PNS yang diusulkan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas masih akan dibahas dibahas pemerintah.

Namun yang menjadi fokus Sri Mulyani sebagai bendahara negara yakni alokasi anggaran untuk belanja pegawai.

DPRD Cilegon Anti Korupsi

“Skema nanti didiskusikan, kita di Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya,” kata dia.

Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru dua kali PNS alami kenaikan gaji. Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 2015. Jokowi hampir tidak pernah menaikkan gaji PNS sejak saat itu. PNS kembali merasakan kenaikan gaji pada 2019 sekitar 5 persen.

Kenaikan gaji pada 2019 tersebut telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut mengatur mengenai daftar gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari golongan IA-IVE.

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas sebelumnya telah mengusulkan kenaikan gaji PNS kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tak hanya soal gaji pokok, kebijakan pemberian tunjangan kinerja (tukin) pun bakal dievaluasi. Anas mengatakan, untuk mendapatkan ini ada proses yang masih perlu dilihat dari bagaimana kinerja masing masing PNS.

“(Tukin) ini sedang kita hitung, bahwa ke depan mereka yang punya kinerja lebih baik akan dapat tunjangan yang lebih bagus. Tapi mereka yang tidak berkinerja tentu tunjangannya tidak sama,” kata Anas pada 23 Mei 2023 lalu.

“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan (Sri Mulyani),” ungkapnya.

Kemudian, Anas mengutarakan, perubahan skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS bersama Sri Mulyani membutuhkan proses yang tidak mudah. (*/Liputan6)

KS Anti Korupsi
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien