Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

SERANG – Para calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 harus mundur jika akan mencalonkan kepala daerah pada Pilkada serentak tahun 2024. Demikian ditegaskan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Akhmad Subagja.

KPU menyebut, bila aturan itu sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016.

“Tentu KPU Banten mengikuti norma yang masih berlaku, di mana calon kepala daerah yang notabennya anggota legislatif harus mundur,” kata Akhmad Subagja kepada wartawan, pada Sabtu, (20/4/2024).

KPU menegaskan setiap Caleg terpilih haruslah mundur dari jabatannya, bahkan sebut dia, tidak ada istilah cuti. Hal itu dibuktikan dengan surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif yang dilampirkan sebagai salah satu syarat pencalonan bakal calon kepala daerah.

“Tidak ada cuti, harus mundur sebagai salah satu syaratnya,” tegasnya.

Pelaksanaan Pilkada sendiri akan digelar secara serentak di Indonesia, termasuk di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Berikut bunyi putusan MK yang mengharuskan Caleg terpilih mundur bila maju Pilkada 2024.

Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:… menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. (*/Faqih)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien