Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Sumut, Dewan Pers Minta Polri Serius Ungkap Motif dan Pelaku

Dprd ied

JAKARTA – Dewan Pers mengutuk keras dugaan pembunuhan terhadap junalis Mara Salem Harahap. Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, itu diduga dibunuh setelah ditemukan dua luka tembak di tubuh korban. Ketua Dewan Pers M Nuh meminta Polri segera menyelidiki kasus tersebut secara serius dan mengungkap siapa pelaku dan apa motif dugaan pembunuhan tersebut.

“Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan saksama. Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan,” kata M Nuh dalam siaran pers, Sabtu (19/6/2021).

Nuh menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya Mara Salem. Merujuk pada pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmat Ariwibowo, kata Nuh, warga menemukan jasad Mara Salem di dalam kendaraan pribadi tidak jauh dari kediamannya di Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

“Dewan Pers menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Mara Salem Harahap. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan batin dan LasserNewsToday dapat melanjutkan kiprah sebagai pers yang profesional dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik,” imbuh Nuh.

dprd tangsel

Namun demikian, Nuh mengingatkan bahwa Mara Salem meninggal dunia dengan jejak kekerasan karena ditemukan dua luka tembak di tubuh korban. Menurut dia, kekerasan, apa lagi yang menghilangkan nyawa jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Terlebih-lebih apabila kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan,” kata Nuh.

Dia mendorong segenap komunitas pers di Sumatera Utara untuk memperhatikan masalah pembunuhan Mara Salem Harahap.

Dia juga mengimbau komunitas pers secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta.

Di sisi lain, Nuh mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan wartawan untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa jurnalis seperti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Peraturan Dewan Pers

“Hal yang tidak kalah penting, Dewan Pers mengimbau segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan,” kata dia. (*/jpnn)

Golkat ied