Gelar Aksi, Aktivis Minta KPK Tangkap dan Periksa Menag Yaqut Cholil Qoumas
JAKARTA — Sejumlah organisasi aktivis, termasuk Kaukus Muda Antikorupsi (KAMAKSI), Masyarakat Adat Antikorupsi (MAAKI), Gerakan Pemuda Jakarta (GPJ), dan Kaukus Eksponen Aktivis 98, menggelar aksi unjuk rasa di Gedung KPK pada Rabu, 24 Juli 2024.
Aksi ini mendesak agar KPK segera memeriksa dan menangkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki terkait dugaan kasus korupsi kuota haji 2024 dan pemborosan anggaran belanja mobil dinas yang melebihi Rp13 miliar pada tahun 2023-2024.
Ketua Umum KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai adanya ketidakberesan dalam pengelolaan kuota haji 2024.
“Dugaan korupsi kuota haji 2024 yang dipermasalahkan adalah alokasi kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah, yang dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” katanya.
Joko menilai terdapat ketidakcocokan antara jumlah daftar tunggu haji dan alokasi kuota tambahan yang tidak dimanfaatkan secara maksimal.
“Patut diduga ada permainan atau konspirasi jual beli dalam pembagian kuota haji tersebut,” tambahnya.
Ketua MAAKI, Alim Bara, dan Ketua GPJ, Ade Selon, turut menyoroti kepemimpinan Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama yang dianggap tidak efektif dalam mengelola Kementerian Agama.
Mereka menyerukan agar Presiden Jokowi segera mencopot keduanya dari jabatannya untuk mencegah masalah lebih lanjut.
R. Agung Gunawan, Ketua Umum Aliansi Persaudaraan Masyarakat Sunda (APERMAS), juga mendukung langkah Tim Pansus Haji DPR untuk memperbaiki pelaksanaan Ibadah Haji di masa depan.
Ia mengkritik adanya keluhan dari jemaah haji terkait masalah logistik dan dugaan praktik jual beli kuota.
“Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi kuota haji dan pemborosan uang rakyat untuk beli mobil dinas di Kementerian Agama,” tegas Agung.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief meminta Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk membuktikan tuduhan korupsi yang dialamatkan ke Kemenag soal pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
“Dibuktikan saja,” ujar Hilman Latief pada kegiatan Coffee Morning Kemenag Bersama media di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Sebelumnya Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah menyampaikan pihaknya menemukan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji terkait dengan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” kata Luluk beberapa waktu lalu.
Luluk mengatakan indikasi itu muncul berdasarkan informasi yang diterima oleh Pansus Angket Haji.
Menanggapi hal tersebut, Hilman mengatakan kuota haji khusus yang diambil dari kuota tambahan adalah ketentuan dari Arab Saudi.
Kementerian Haji Saudi bersama Kemenag RI sebelumnya melakukan simulasi-simulasi soal potensi kepadatan di Mina.
Saat dilakukan simulasi, kata dia, kepadatan di Mina yang sudah tidak bisa dihindari lagi, utamanya di maktab yang ditempati jamaah Indonesia. Apabila dipaksakan maka akan mengancam keselamatan jiwa.
“Dalam MoU antar menterinya (Menteri Agama RI dan Menteri Haji Saudi), angkanya memang segitu. Kan kita gak boleh jual-jual sembarangan,” kata Hilman. (*/Fajar)