Habib Rizieq Resmi Ditetapkan Tersangka Penistaan Pancasila oleh Polda Jabar

CILEGON – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Sihab, sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Proklamator sekaligus Presiden Pertama RI, Soekarno.

“Hasil gelar perkara, semua sudah masuk unsur telah terpenuhi. Penetapan dari saksi terhadap Rizieq Shihab kita naikkan jadi tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, usai gelar perkara di Bandung pada Senin petang, (30/1).

Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Soekarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Habib Rizieq menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Soekarno, Sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, Sila Ketuhanan ada di kepala.

Duka cita

“Unsur (pidana) terpenuhi di pasal 154 A dan 320. Mudah-mudahan kita akan kumpulkan lagi oleh tim penyidik dan segera mungkin saudara Rizieq Sihab akan kita panggil sebagai tersangka,” kata Yusri.

Status tersangka Habib Rizieq ditetapkan setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi.

“Sudah ada keterangan saksi, termasuk penistaan simbol negara, ada saksi ahli bahasa, sejarah, filsafat dan pidana,” ujarnya. (*)

 

Sumber: Viva.co.id

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien