Wisata Anyer

Istana Sebut Penyadapan Prabowo Mengarah ke Makar, Nama Jokowi dan Gibran Terseret

JAKARTA — Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, menilai pernyataan Istana mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dapat mengubah peta politik nasional.

Ia bahkan menyinggung kemungkinan adanya keterlibatan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kasus tersebut.

​Komentar tersebut muncul setelah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyebut bahwa tindakan penyadapan yang diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

​Melalui akun X pribadinya pada Rabu (4/11/2026), Jhon menilai pernyataan pihak Istana membuat ruang pembelaan bagi kelompok tertentu menjadi semakin sempit.

​”Istana menyatakan tindakan Listyo Sigit Prabowo menyadap Presiden Prabowo Subianto dikategorikan dalam perbuatan MAKAR,” ucap Jhon, dikutip dari unggahan X pribadinya, Rabu (4/11/2026).

​Ia kemudian melontarkan dugaan mengenai kemungkinan adanya perintah dari pihak lain di balik operasi tersebut. Jhon secara khusus menyebut nama Jokowi dan Gibran.

​”Selesai sudah ruang gerak Geng Solo untuk membela diri. Akan sangat berbahaya jika dugaan makar ini ada komando dari Jokowi atau Wapres Gibran,” ucapnya.

​Jhon juga mengaitkan perkara ini dengan peluang pemakzulan Gibran.

Menurutnya, apabila dugaan keterlibatan tersebut terbukti, persoalan ini dapat menjadi dasar politik dan hukum yang kuat untuk mendorong proses pemakzulan.

​”Jika demikian, jalan untuk MEMAKZULKAN Gibran terbuka lebar dengan alasan TINDAK PIDANA BERAT dan perbuatan tercela,” ungkapnya.

​Ia turut menilai posisi Listyo Sigit semakin sulit setelah kasus tersebut dikaitkan dengan dugaan tindak pidana makar.

​”Listyo benar-benar tidak akan diampuni kali ini, karena MAKAR adalah perbuatan tindak pidana berat dan hukumannya bisa hukuman MATI,” pungkasnya.

​Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum biasa karena berpotensi membahayakan kepentingan negara dan keselamatan kepala negara.

​”Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

​Meski demikian, Prasetyo mengaku belum mengetahui secara terperinci motif di balik dugaan penyadapan yang disebut melibatkan Listyo dan dua perwira tinggi lainnya, termasuk siapa pihak yang menerima hasil penyadapan tersebut.

​”Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat,” jelasnya.

​Pemerintah pun meminta masyarakat untuk tetap tenang karena pelayanan publik di kepolisian dipastikan tetap berjalan normal.

Prasetyo juga menegaskan bahwa prosedur penyadapan telah memiliki aturan tersendiri dalam perundang-undangan, dan dugaan pelanggaran ini diduga kuat dilakukan oleh oknum tertentu.

​”Sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir, karena ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” tambahnya.***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien