Jokowi: Laporkan Jika Ada Pungli Sertifikat Tanah!

BEKASI – Pemerintah tengah mengebut program reformasi agraria melalui sertifikat hak atas tanah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau warga untuk melapor jika ada pungutan liar alias pungli.

“Ya dilaporkan saja kalau memang ada itu. Tapi memang di kelurahan itu ada dipungut, misalnya untuk patok. Dipungut untuk biaya-biaya di kelurahan. Bukan di BPN. Kalau di BPN laporkan. Itu saja,” ujar Jokowi di Alun-alun Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/1/2019).

Jokowi mengatakan tarif yang ditarik di kelurahan adalah biaya patok. Namun tidak mahal.

Memang kesepakatan di setiap provinsinya beda-beda, karena patok harus bayar. Patok nggak mahal lah,” ucapnya.

Biaya untuk membayar patok berkisar Rp 150 ribu. Jokowi menambahkan pungli muncul dari ulah oknum yang hendak memanfaatkan program pemerintah.

“Rp 150-an ribu. Laporkan saja ini sudah ada anggaran dari pemerintah. Ke Saber Pungli, ke polisi terserah. Kalau seperti ini nggak bener. Nggak bener. Ya biasalah ada oknum-oknum yang ambil manfaat dari setiap program, pasti ada,” ujar Jokowi. (*/detik.com)

Honda