Wisata Anyer

Kasus Badal Haji Bodong Senilai Rp1,4 Miliar Dilakukan Oknum KBIHU dan Pembimbing Ibadah, Berikut Daftarnya

HUT RI PT PCM – KPP

MAKKAH – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan badal haji fiktif yang melibatkan oknum penyelenggara bimbingan ibadah haji.

Praktik tersebut diduga merugikan jamaah dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Temuan itu disampaikan Juru Bicara Kemenhaj RI Ichsan Marsha dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PPIH Arab Saudi, Makkah, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi hak jamaah dan menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji.

Badal haji sendiri merupakan ibadah haji yang dilaksanakan seseorang untuk mewakili orang lain yang telah meninggal dunia atau mengalami sakit permanen.

Dalam pelaksanaannya, badal haji harus memenuhi ketentuan syariat dan aturan administrasi yang berlaku.

Pelaksana badal haji diwajibkan telah berhaji untuk dirinya sendiri serta memiliki izin resmi atau tasreh yang dibuktikan dengan kartu Nusuk.

1. Kasus di Kloter 12 Embarkasi KJT

Kasus dengan nilai terbesar ditemukan pada Kloter 12 asal Embarkasi Kertajati (KJT). Dugaan praktik badal haji fiktif tersebut melibatkan KBIHU AF asal Kabupaten Purwakarta yang dipimpin oleh NF.

Ichsan menjelaskan, pihaknya menemukan adanya pembayaran badal haji dari ratusan jamaah yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Pada Senin 8 Juni 2026, terdapat KBIHU AF asal Kabupaten Purwakarta di Kloter 12 KJT (Kertajati, Red) yang dipimpin oleh saudara NF terkait dengan pembayaran badal haji sebanyak 140 orang,” ujarnya.

Setiap korban dipatok biaya sebesar Rp10 Juta sehingga total yang diraup para pelaku ini mencapai Rp1,4 Miliar.

2. Kloter 10 Embarkasi BPN

Selain itu, Kemenhaj RI juga mengungkap kasus serupa yang terjadi di Kloter BPN 10 pada Minggu (7/6/2026).

Kasus tersebut melibatkan AB yang bertugas sebagai pembimbing ibadah bagi enam jamaah asal Sulawesi Tengah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga menerima dana badal haji dari jamaah namun tidak melaksanakan amanah tersebut.

HUT RI Pramuka Sankyu

“Diduga tidak melaksanakan badal haji dan mendapat keuntungan tidak sah sebesar Rp15.000.000. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jamaah,” tutur Ichsan.

3. Kloter 11 Embarkasi BPN

Pada hari yang sama, petugas kembali menemukan dugaan penyimpangan terkait pembayaran kurban dan badal haji di Kloter BPN 11 yang berada di bawah naungan KBIHU MB.

Kasus tersebut melibatkan pimpinan KBIHU berinisial M dengan nilai dana yang berasal dari pembayaran kurban dan badal haji puluhan jamaah.

“Sehingga, totalnya sebanyak Rp137,5 juta. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jamaah,” ungkapnya.

4. Kloter 29 Embarkasi UPG

Pengungkapan lainnya terjadi di Kloter UPG 29 yang berisi jamaah asal Papua.

Dugaan penggelapan dana badal haji dan kurban ditemukan pada Kamis (4/6/2026) dan melibatkan MH yang diketahui merupakan pembimbing ibadah sekaligus ASN Kementerian Agama Kabupaten Timika.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kemenhaj RI melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan hingga akhirnya dana jamaah dikembalikan.

“Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jamaah sejumlah 25.500 SAR atau sekitar Rp122 juta,” ungkap Ichsan.

5. Kloter 29 Embarkasi UPG

Masih di kloter yang sama, Kemenhaj RI juga mengungkap kasus penggelapan dana badal haji dan kurban dengan nilai yang lebih besar. Terduga pelakunya adalah seorang mukimin bernama Muhtar dengan nilai kerugian mencapai Rp306,8 juta.

“Kasus ini terungkap pada Selasa 2 Juni 2026 di hotel 502 atas pengaduan langsung jamaah dari Kabupaten Merauke, Kloter UPG 29 kepada Menteri. Haji dan Umrah RI,” jelasnya.

Atas hal tersebut dilakukan pendalaman dan bekerjasama dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, dan atase kepolisian serta otoritas Arab Saudi berhasil menangkap dan menahan saudara Muhtar.

Sementara itu, Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Harun Al Rasyid menegaskan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.

Menurut Harun, evaluasi akan dilakukan terhadap seluruh unsur yang terlibat, terutama apabila berasal dari kalangan ASN maupun petugas haji yang mendapat mandat dari pemerintah.

Dari hasil evaluasi tersebut, Kemenhaj RI akan menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pencoretan dari penugasan pada musim haji berikutnya bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. (*/Red/MCH-2026)

HUT RI Dindikbud – Disporapar
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien