Kemenkes Larang Pemda Umumkan Status Corona COVID-19
JAKARTA – Kementerian Kesehatan meminta agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan lembaganya saat akan menginfokan hasil akhir dari pemeriksaan korban terdampak virus Corona COVID-19.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto, meminta agar status akhir positif atau negatif, biar disampaikan lembaganya.
“Kalau daerah mengumumkan sendiri saya tidak tahu dari mana itu dasar dan datanya. Ini coba kita koordinasikan dengan daerah agar ranah-ranah medis biar medis yang mengumumkan jangan kemudian diumumkan oleh orang lain,” ujarnya di Gedung Kemenkes, Jakarta Selatan, Selasa kemarin (3/3/2020).
Pemerintah daerah telah merespons penyebaran COVID-19 dengan mengumumkan sendiri status virus corona di daerahnya masing-masing.
Di antaranya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dengan melarang warganya yang menderita gejala corona untuk tidak segera mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dengan utamakan menelpon layanan 119.
“Kalau sakit, ya ke fasyankes. 119 itu ambulans servis yang menyediakan jasa angkutan. Kalau pemdanya melarang ke fasyankes, ya tidak tahu. Masing-masing daerah ada kebijakannya sendiri,” ujar Anies.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga telah menyebut siaga 1 Corona setelah terjadi kasus ke-1 dan ke-2 yang merupakan warga Depok.
Yurianto menambahkan, Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan dan penanganan Corona ke pemerintah daerah.
“Manualnya pun bahkan sudah kami buat. Kami bertanya pada teman di daerah, apa sudah menerima surat edaran, sudah. Apa sudah memahami, sudah. Tapi kok responsnya begini. Ya maunya yang penguasa ya begitu. Tolong pahami karakteristik daerah,” tandasnya. (*/Tirto)