Status Darurat Covid-19 Dicabut WHO, Sejumlah Aturan Baru Akan Diterbitkan Kemenkes

 

JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, pemerintah Indonesia akan menerbitkan sejumlah regulasi menyusul dicabutnya status kedaruratan Covid-19 oleh badan kesehatan dunia (WHO).

Menurut Syahril, regulasi yang akan terbit pertama kali nantinya adalah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pencabutan situasi darurat Covid-19 di Indonesia.

“Jadi regulasinya mungkin akan dikeluarkan Keppres lagi untuk pencabutan. Itu satu,” ujar Syahril dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (9/5/2023).

“Tentu saja, nanti akan diikuti (aturan) apakah tidak akan diperlukan syarat vaksinasi di dalam perjalanan, kemudian di dalam transportasi umum. Kemudian seterusnya tak ada lagi persyaratan untuk swab dan sebagainya,” katanya lagi.

Syahril mengungkapkan, aturan-aturan yang akan terbit nantinya merupakan ketentuan yang akan mengikuti atau mencabut aturan sebelumnya.

Sebab, menurutnya, ada sejumlah aturan lain yang keberadaannya belum dicabut. Misalnya saja, ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini.

Duka cita

“Kemudian, tentu saja ada (nantinya) aturan soal vaksin (Covid-19) ini masuk ke dalam program rutin. Berarti program rutin yang tentu saja tadi sebagaimana saya sampaikan pembiayaan bisa melalui mekanisme yang ada,” ujar Syahril.

Namun, sebelum aturan-aturan yang dimaksud diterbitkan pemerintah, Syahril mengatakan, Kemenkes akan menyampaikan sejumlah laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salah satunya soal perkembangan kondisi Covid-19 di Tanah Air sejak pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga saat ini.

“Kita akan sampaikan laporan kondisi setelah PPKM (dicabut) sampai hari ini. Setelah dicabutnya juga (masih ada) angka konfirmasi, kematian, pasien dirawat di rumah sakit, vaksinasi,” kata Syahril.

Kebijakan PPKM sendiri telah dinyatakan dicabut oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu.

Syahril mengatakan, Kemenkes juga akan tetap memastikan pelaksanaan surveilans (pengamatan terus-menerus) dengan melakukan whole genome sequencing terhadap virus Covid-19; memeriksa kesiapan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya; serta fasilitas laboratorium untuk diagnostik.

Menurutnya, semua kesiapan tersebut harus dilaporkan kepada Presiden Jokowi.

Termasuk, akan dilaporkan mengenai kesiapan vaksinasi Covid-19 setelah status darurat Covid-19 dicabut oleh WHO. (*/Kompas)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien