Komisi II DPR RI Desak Kementerian ATR/BPN Ambil Alih HGU Terlantar di Banten

Dprd ied

 

JAKARTA – Maraknya Hak Guna Usaha (HGU) tanah di Banten yang sudah masa berlakunya telah habis. Hal itu, membuat Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman buka suara.

Menurut Aminurokhman, seandainya HGU tanah di Banten sudah habis perpanjanganya, tentu BPN harus berperan untuk mengambil tanah tersebut untuk negara.

Bahkan, kata Aminurokhman, seandainya lahan-lahan itu tidur tak digunakan, tentu BPN bisa mengambil alih tanah tersebut untuk direstribusikan ke masyarakat.

“Sudah jelas dalam reforma agraria dan tadi juga sudah disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN bahwa untuk HGU-HGU yang sudah habis masa perpanjanganya agar direstribusikan kepada masyarakat,” kata Aminurokhman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Disinggung terkait Panja mafia tanah, Aminurokhman menyebut, Komisi II DPR RI sangat konsen di persoalan mafia tanah, pihaknya juga telah meminta Kementerian ATR/BPN harus benar-benar melaukan validasi terkait pengajuan tanah ketika masyarakat mengajukan sertifikat.

Menurut Aminurokhman, tak hanya BPN, pihak Desa atau Kelurahan juga mempunyai kewajiban ketika hendak mengajukan verifikasi tanah dengan akurat.

“Mulai dari pemerintah tingkat bawah seperti Desa dan BPN harus benar-benar melakukan verifikasi dengan akurat. Sehingga, hal ini bisa mempersempit persoalan mafia tanah,” ujarnya.

Selain itu, Politisi NasDem tersebut menyebut dugaan keterlibatan orang dalam pada kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB).

Tentu, kata Aminurokhman ini harus ditertibkan juga. Modus lainnya yaitu dengan melakukan pemalsuan atas surat kuasa menjual, membuat sertifikat palsu, dan sertifikat pengganti.

Dikatakan legislator Jawa Timur itu, sebuah sertifikat pengganti bisa terbit karena ada keterlibatan orang dalam. Selain itu modus lainnya adalah dengan menghilangkan warkah, menggunakan para preman untuk menduduki tanah secara ilegal, dan juga makelar tanah.

dprd tangsel

“Inilah modus mafia tanah yang bisa diidentifikasi,” tutur Aminurokhman.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal sempat menyinggung masalah bank tanah. Ia mengaku pertama kali mendengar istilah bank tanah ketika pembahasan mengenai UU Cipta Kerja.

“Maksud daripada keberadaan bank tanah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 yaitu untuk memberikan kemudahan berusaha. Karena memang iklim usaha di Indonesia sangat kacau sampai dengan hari ini,” tuturnya.

Syamsurizal memaparkan bahwa ketika ada 33 perusahaan yang keluar dari China, sejumlah 23 perusahaan bisa ditarik oleh Vietnam, 3 lari ke Thailand, 2 masuk ke Malaysia, 3 ke Singapura.

“Tidak satupun dari 33 perusahaan tersebut masuk ke Indonesia, dikarenakan iklim usahanya belum tercipta dengan baik. Maka kemudian lahirlah Omnibus Law supaya terjadi dinamisasi dan penyesuaian dengan UU yang ada diluar negeri,” jelasnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengutarakan, permasalahan bank tanah itu terkait dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketika itu juga disebutkan akan ada peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang akan terbit dan akan disampaikan penjelasannya kepada DPR.

“Untuk itu kami ingin mengetahui perkembangan PP yang berkaitan dengan bank tanah yang dijanjikan pemerintah” ucapnya.

Syamsurizal mengatakan, persoalan tanah yang dilakukan gangster yang menjadi mafia tanah, salah satu penyebab adalah belum klop atau sinkronnya antara kementerian yang satu dengan kementerian yang lain, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN.

Disebutkan bahwa 67 persen permasalahan tanah ada di KLHK, dan 33 persen ada di Kementerian ATR/BPN.

“Kami ingin penjelasan mengenai hal ini, karena yang kami ketahui mafia-mafia tanah itu bersembunyi ketika HGU sudah berakhir masa operasionalnya. Ada sisa tanah dari yang pernah digunakan itu tidak dilaporkan, atau ada sisa tanah yang terlantar, atau kelebihan (jumlah luasan) tanah dari yang seharusnya tertulis dalam HGU yang diberikan. Disitulah mafia tanah masuk untuk kepentingan golongan atau pihak tertentu,” pungkas legislator dapil Riau I itu. (*/Jumri)

Golkat ied