KPK Lelang Mobil, Gelang hingga Berlian Mewah Hasil Rampasan dari Koruptor

BI Banten Belanja Nataru

FAKTA BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi melelang barang rampasan milik dua terpidana Kasus korupsi, yakni Ahmad Fathanah dan Heru Sulaksono. Lelang kembali dilakukan sebagai upaya pengembalian uang ke negara.

“KPK dengan perantaraan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jakarta III akan melakukan lelang dengan metode menggunakan aplikasi lelang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin 8 Oktober 2018.

Febri menjelaskan, lelang akan dibuka pada Rabu 10 Oktober 2018. Masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat mengakses situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Sedangkan daftar barang yang dilelang dapat dilihat melalui website KPK yakni, https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/604-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-2. Totalnya ada 20 barang rampasan yang akan dilelang

Pijat Refleksi

Ke-20 barang yang dilelang itu terdiri dari 1 unit mobil Honda Freed GB3 1.5 E AT tahun 2012, dan 19 barang lainnya merupakan perhiasan kalung, cincin dan gelang emas serta berlian mewah.

“Pihak yang berminat, bisa melihat dan memeriksa obyek tersebut yang tersimpan di kantor KPK Jl Kunigan Persada Kav 4 Jakarta Selatan,” kata Febri.

Untuk diketahui, Ahmad Fathanah telah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan, atas perkara suap impor daging sapi di Kementan, serta pencucian uang.

Sementara itu, Kepala Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono, divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara atas kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tahun anggaran 2006-2011. (*/Viva)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien