KPK Temukan Fenomena ASN Dimobilisasi untuk Mencari Sumber Dana Pilkada
JAKARTA – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi sorotan di penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Komisi ASN (KASN) mencatat 456 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.
Menyoroti netralitas ASN, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mewakili institusi anti rasuah itu, mengungkapkan netralitas ASN menjadi aspek penting mengantisipasi tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan.
“Birokrasi berpolitik salah satu pangkal tindakan korupsi,” ujar Pahala, di acara kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (5/8/2020).
Dia menjelaskan, sinergi antara pemerintah dan politik praktis menjadi jalan masuk berbagai kepentingan sesaat di pemerintahan yang merugikan masyarakat.
Pihaknya melakukan survei netralitas ASN di penyelenggaraan Pilkada 2015, 2017, dan 2018. Survei dilakukan kepada calon-calon kepala daerah yang kalah dalam Pilkada tersebut.
Berdasarkan hasil survei itu, pihaknya menemukan fenomena tidak netral ASN dengan cara menjadi tim sukses tidak resmi.
Fenomena itu bisa dipantau 1 tahun sebelum berlangsungnya pesta demokrasi rakyat di tingkat daerah.
“Satu tahun sebelumnya ada pergantian terutama pejabat-pejabat yang berpotensi di dinas-dinas untuk memobiliasi sumber dana. Terutama ASN menduduki posisi-posisi kepala dinas, kepala badan, yang sebenarnya ASN bukan tim sukses, tapi praktiknya mereka timses,” kata dia.
Untuk itu, dia mengajak, semua pihak yang terlibat di Pilkada serentak 2020 mulai dari penyelenggara, peserta, partai politik, pejawat hingga masyarakat berkomitmen agar menolak adanya penyalahgunaan wewenang ASN di penyelenggaraan pilkada.
“Dalam forum ini bersepakat Pilkada serentak harus bebas dari tindakan penyalahgunaan kewenangan, utamanya oleh petahana yang akan maju kembali,” tambahnya. (*/Tribunnews)